Pejabat Pemprov yang Lolos Jadi Caleg, KPU Provinsi Jambi: Saat Mendaftar Identitasnya Pensiunan



Rabu, 21 November 2018 - 19:29:09 WIB



M Sanusi menyerahkan bukti ke majelis sidang
M Sanusi menyerahkan bukti ke majelis sidang

JAMBERITA.COM-  KPU Provinsi Jambi memberikan klarifikasi terkait lolosnya pejabat Pemprov Jambi menjadi calon anggota legislatif (caleg) untuk DPRD Provinsi Jambi dapil 6.

Ini terungkap dalam kesaksikan komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi dalam sidang sidang dugaan pelanggaran administrasi Caleg Hanura untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil 6 atas nama Merialdi di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi Rabu (21/11/2018).

Menurut Sanusi, Merialdi dalam dokumen BB1 dan BB 2 menuliskan identitasnya sebagai Pensiunan PNS. Makanya bisa masuk sampai DCT. “Kalau tahu dari awal dia PNS pasti kami minta,” kata M Sanusi.

Ia mengatakan, sesuai aturan jika memang berstatus PNS, maka pihaknya pasti akan meminta tiga syarat yakni surat pengunduran diri dari PNS, tanda terima pengunduran diri dari PNS dan surat keterangan dari Pejabat yang berwenang bahwa pengunduran diri yang bersangkutan sedang dalam proses yang tidak dapat ditarik kembali

Seperti diketahui, Merialdi dilaporkan karena diduga masih aktif sebagai Apratur Sipil Negara (ASN). Padahal dalam UU nomor 7 tahun 2017, ASN wajib mundur dan menyerahkan SK pemberhentian paling lambat 19 September 2018 lalu.

Dalam sidang ini, Merialdi mengakui jika menjadi caleg di Dapil 6 untuk DPRD Provinsi Jambi. Ia juga sudah mengajukan Pensiun Dini dengan permohonan TMT tanggal 1 Januari 2019. “Surat Pengajuan sudah dilakukan tapi SK pemberhentian belum ada,” katanya.

Sidang hari ini yang dipimpin Ketua Majelis Wein Arifin dengan agenda sidang pemeriksaan alat bukti, saksi dan ahli dari pelapor dan terlapor.(sm)

 



Artikel Rekomendasi