JAMBERITA.COM- KPU Provinsi Jambi mengakui ada menerima laporan terkait ada pemilih yang gila alias sakit jiwa masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Padahal jika gila, maka tidak memuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan UU no 7 tahun 2017.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan pihaknya banyak menerima masukan terkait adanya pemilih di DPT yang informasi dair masyarakat ternyata punya masalah kejiawaan. Ini berdasarkan penelusuran daftar pemilih tetap hasil perbaikan di kabupaten/kota beberapa waktu lalu. “Ada laporan seperti itu, namun masih kita faktual kebenarannya,” kata Apnizal saat ditemui di Kantor KPU Provinsi Jambi Senin (19/11/2018).
Menurutnya, KPU Provinsi Jambi tidak bisa mengeksekusi tanpa ada dasar yang jelas. “Kita bisa hapus selama ada surat keterangan yang menyatakan orang tersebut gila dari pihak terkait seperti dari RSJ,” katanya saat ditemui di Kantor KPU Provinsi Jambi Senin (19/11/2018).
Ia mengatakan eksekusi terhada orang yang diduga gila tidak bisa hanya berdasarkan omongan orang saja.(sm)
Lanjut Wawancara, Pansel juga Telusuri Rekam Jejak 3 Nama Calon Sekretaris KPU Provinsi Jambi
Seleksi Sekretaris KPU Provinsi Jambi Tinggal 3 Orang, Ini Nama-Namanya
Peringati Maulid, Ihsan Yunus: Nabi Muhammad Teladan Politik Yang Tegas Namun Santun
Di Tengah Isu Yang Memojokkan, SAH Justru Terus Dapat Dukungan Luas Dari Masyarakat


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



