Laporkan Politik Uang di Pemilu, Penerima Tak Dipidana



Senin, 19 November 2018 - 20:59:48 WIB



Wein Arifin
Wein Arifin

JAMBERITA.COM- Bagi Anda yang melaporkan menerima politik uang dari calon presiden maupun calon anggota legislative, maka bisa lepas dari pidana pemilu jika Anda melaporkannya.  Ini sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 515.

Dalam pasal 515 menyebutkan jika politik uang yang dapat kena sanksi adalah pemberi uang, bunyinya Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

" Penerima uang sepanjang melaporkan maka tidak dipidana," ujar pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin.

Aturan ini dimaksud agar laporan dari masyarakat dapat dilakukan secara terbuka dan tak ada ketakutan lagi. Sehingga masyarakat dapat melaporkan politik uang jika terjadi politik uang.(sm)



Artikel Rekomendasi