JAMBERITA.COM- Bagi Anda yang melaporkan menerima politik uang dari calon presiden maupun calon anggota legislative, maka bisa lepas dari pidana pemilu jika Anda melaporkannya. Ini sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 515.
Dalam pasal 515 menyebutkan jika politik uang yang dapat kena sanksi adalah pemberi uang, bunyinya Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
" Penerima uang sepanjang melaporkan maka tidak dipidana," ujar pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin.
Aturan ini dimaksud agar laporan dari masyarakat dapat dilakukan secara terbuka dan tak ada ketakutan lagi. Sehingga masyarakat dapat melaporkan politik uang jika terjadi politik uang.(sm)
Ratusan SAD Belum Miliki E-KTP, Ini Kata KPU Batanghari soal Hak Pilihnya
Pengganti Rahima Fachrori Tak Ikut Dilantik Besok, Ini Alasannya
Besok, Sufardi Nurzain Dilantik menjadi Wakil ketua DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zoerman


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



