JAMBERITA.COM- Ratusan Suku Anak Dalam (SAD) yang tersebar di wilayah Kabupaten Batanghari terancam tidak bisa memilih pada Pemilu serentak 2019 mendatang. Hal ini dikarenakan ratusan SAD tersebut hingga kini belum memiliki KTP Elektronik (E-KTP).
Ketua KPU Kabupaten Batanghari, A Kadir, Sip mengatakan, SAD di wilayah Kabupaten Batanghari tersebar di dua kecamatan yakni Kecamatan Marosebo Ulu dan Kecamatan Bajubang.
Untuk Kecamatan Marosebo Ulu tersebar di tiga desa yakni Desa Sungai Lingkar, Padang Kelapo dan Desa Batu Sawar. Sedangkan Kecamatan Bajubang tersebar di Desa Bungku. “Total keseluruhan SAD yang non KTP Elektronik sebanyak 588,” kata A Kadir.
Namun, dia berharap, sebelum berlangsungnya hajatan hari pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu mendatang, pihaknya sudah mendapatkan petunjuk terkait persoalan SAD tersebut. “Kita berharap mereka bisa memilih. Tapi untuk mereka bisa memilih harus ada payung hukumnya,” pungkasnya. (tanggorajo)
Pengganti Rahima Fachrori Tak Ikut Dilantik Besok, Ini Alasannya
Besok, Sufardi Nurzain Dilantik menjadi Wakil ketua DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zoerman
Said Aqil Siradj Minta Pemerintah Larang Bendera Kalimat Tauhid untuk Kepentingan Politik


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



