JAMBERITA.COM- Sebanyak 284 Napi yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batanghari terancam tak bisa memilih pada Pemilu serentak 2019 mendatang.
Ketua KPU Batanghari, A Kadir mengatakan, Lapas di Kabupaten Batanghari terdiri dari dua Lapas yakni Lapas Kelas II B Muara Bulian dan Lapas Anak di Sungai Buluh. Ada beberapa alasan Napi tersebut terancam tak bisa menggunakan hak suaranya, di antaranya adalah sebagian besar penghuni Lapas tersebut berasal dari daerah luar Kabupaten Batanghari.
Namun, jelasnya, pihaknya berharap ada payung hukum terkait hal itu sehingga para Napi bisa menggunakan hak suaranya. “Paling tidak mereka bisa memilih calon presiden dan wakil presiden RI,” pintanya. (tanggorajo)
Pengganti Rahima Fachrori Tak Ikut Dilantik Besok, Ini Alasannya
Besok, Sufardi Nurzain Dilantik menjadi Wakil ketua DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zoerman
Said Aqil Siradj Minta Pemerintah Larang Bendera Kalimat Tauhid untuk Kepentingan Politik
Bawaslu Cium Agenda Kampanye Incumbent Saat Reses, Afrizal: KIta Awasi, Ada Pelanggaran Kami Tindak


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



