Caleg Hanura Ketahuan Masih Jadi Pejabat Pemprov, Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi



Rabu, 21 November 2018 - 19:15:21 WIB



Wein Arifin Memimpin sidang dugaan pelanggaran administratif
Wein Arifin Memimpin sidang dugaan pelanggaran administratif

JAMBERITA.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) Hanura untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil 6 atas nama Merialdi di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi Rabu (21/11/2018).

 Merialdi dilaporkan karena diduga masih aktif sebagai Apratur Sipil Negara (ASN). Padahal dalam UU nomor 7 tahun 2017, ASN wajib mundur dan menyerahkan SK pemberhentian paling lambat 19 September 2018 lalu.

Sidang hari ini yang dipimpin Ketua Majelis Wein Arifin dengan agenda sidang pemeriksaan alat bukti, saksi dan ahli dari pelapor dan terlapor.

Ketua Majelis Wein Arifn mengatakan dari hasil sidang tadi memang terlapor mengakui masih sebagai PNS aktif di Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jambi dan menjabat sebagai Kabid Pemberdayaan Sosial. Makanya tadi juga dihadirkan saksi dari Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jambi.

Dalam sidang ini, Merialdi mengakui jika menjadi caleg di Dapil 6 untuk DPRD Provinsi Jambi. Ia juga sudah mengajukan Pensiun Dini dengan permohonan TMT tanggal 1 Januari 2019. “Surat Pengajuan sudah dilakukan tapi SK pemberhentian belum ada,” katanya.

Begitu juga saat mendaftar sebagai caleg, yang bersangkutan dalam BB1 dan BB2 mencantumkan identitas diri sebagai Pensiunan PNS, sehingga KPU Provinsi tidak meminta dokumen syarat turunan layaknya PNS.

Lalu apakah caleg ini bakal dicoret? “Dalam petitum pelapor memuat ini, tapi akan dibacakan putusannyo senin besok. Karena Sidang pemeriksaan alat bukti, saksi dan ahli sudah selesai hari ini. Tentu kami akan mengkaji seluruh dan senin besok pembacaan putusan,”jelasnya.(sm)

 



Artikel Rekomendasi