JAMBERITA.COM- - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) Hanura untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil 6 atas nama Merialdi di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi Rabu (21/11/2018).
Merialdi dilaporkan karena diduga masih aktif sebagai Apratur Sipil Negara (ASN). Padahal dalam UU nomor 7 tahun 2017, ASN wajib mundur dan menyerahkan SK pemberhentian paling lambat 19 September 2018 lalu.
Sidang hari ini yang dipimpin Ketua Majelis Wein Arifin dengan agenda sidang pemeriksaan alat bukti, saksi dan ahli dari pelapor dan terlapor.
Saat ditemui usai persidangan, Wein mengatakan ada beberapa saksi yang dihadirkan dalam kesempatan ini. Baik dari KPU maupun dari Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Arif Munandar. “Keterangannya kita minta soal Merialdi yang merupakan bawahannya,” kata Wein.
Sementara dari KPU Provinsi Jambi ada Komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi.(sm)
Caleg Hanura Ketahuan Masih Jadi Pejabat Pemprov, Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi
Proyek Flyover PU Provinsi Jambi Dibatalkan, CB Bilang Ini Alasannya
Nah, Ketua DPRD Provinsi Jambi Sebut Pengesahan RAPBD 2019 Tercepat Dalam Sejarah
Dilapor Ada Pemilih Sakit Jiwa, KPU Provinsi Jambi Belum Bisa Eksekusi Karena Alasan Ini
Lanjut Wawancara, Pansel juga Telusuri Rekam Jejak 3 Nama Calon Sekretaris KPU Provinsi Jambi
Seleksi Sekretaris KPU Provinsi Jambi Tinggal 3 Orang, Ini Nama-Namanya


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



