JAMBERITA.COM - Hari ini Senin (8/10/2018), Sidang dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Zumi Zola kembali dilanjutkan.
Sejumlah nama pengusaha dihadirkan diantaranya Asiang, Aliang dan Hendria. Lalu ada dua kepala SKPD yakni Agus Herianto dan Varial Adhi Putra.
Dalam perkara ini, Zumi disebut menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar. Dia juga didakwa memberi suap atau 'duit ketok' kepada sejumlah anggota DPRD Jambi senilai Rp 16,490 miliar.
Duit suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018. Ada sejumlah nama anggota DPRD Jambi yang disebut menerima duit dalam dakwaan. Jumlah itu berbeda antara satu dan lainnya.(*/sm)
Bersaksi di Sidang Zola, Elhelwi Bantah Ancam Absen jika Tidak Ada Uang Ketok Palu
Rekaman Pembicaraan Tajuddin dan Saipuddin Diputar di Sidang Zola
Erwan dan Saipuddin Ternyata Ajukan Peninjauan Kembali, Ini Jadwal Sidangnya


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


