Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Rapergub Bantuan Keuangan Khusus APBD Provinsi Jambi



Selasa, 04 Agustus 2026 - 23:15:15 WIB



JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Jambi tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus yang Bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Selasa (4/8/2026).

Rapat yang berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Harmonisasi I Gedung Utama Kanwil Kemenkum Jambi tersebut dilaksanakan guna menindaklanjuti permohonan harmonisasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Rapat turut dihadiri jajaran Pemprov Jambi yang meliputi Sekretariat Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2), Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otda, serta perangkat daerah pemrakarsa lainnya.

Fokus pembahasan meliputi penelaahan substansi pengaturan bantuan keuangan khusus, mencakup, Ruang lingkup dan kriteria penerima bantuan, Persyaratan pengajuan, mekanisme verifikasi, dan penetapan, Tata cara penyaluran, penggunaan, hingga pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran.

Selain itu, pembagian kewenangan antar-perangkat daerah untuk mencegah tumpang tindih regulasi. Dina Rasmalita menegaskan bahwa proses harmonisasi krusial dilakukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki legalitas yang kuat, transparan, dan tidak multitafsir.

"Rapergub ini perlu mengatur secara jelas mekanisme pemberian, penggunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban bantuan keuangan khusus. Setiap norma harus terukur agar memberi kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif," ujar Dina.

Selain aspek substansi, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Jambi memberikan masukan teknis terkait konsiderans, dasar hukum, sistematika, hingga keselarasan norma agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pihak Pemprov Jambi menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti seluruh masukan perbaikan teknis maupun substansial dari hasil rapat guna melahirkan regulasi pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.(afm)





Artikel Rekomendasi