Erwan dan Saipuddin Ternyata Ajukan Peninjauan Kembali, Ini Jadwal Sidangnya



Selasa, 02 Oktober 2018 - 19:49:35 WIB



Erwan dalam sidang beberapa waktu lalu
Erwan dalam sidang beberapa waktu lalu

JAMBERITA.COM-  Erwan Malik dan Saipudin, dua terpidana kasus suap pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2018 ini sepertinya belum puas dengan putusan dari hakim. Ini karena keduanya mengajukan peninjauan kembali (PK).

Bahkan sidang perdana akan digelar 25 Oktober mendatang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Adapun majelis hakim yang diketui oleh Khairulludin, dan anggita Edi Istanto dan Hiashinta F Manalu. 

Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat, mengatakan  sidang sudah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan pada tanggal 25 Oktober 3018 mendatang.  Pada sidang perdana nati majelis hakim akan mendengarkan pembacaan permohon PK dari pemohon yang selanjutkan penyerahan alat bukti baru (novum) dari masing-masing pemohon Erwan Malik dan Saipudin. 

Seperti diketahui, Erwan Malik dan Saipudin mengajukan PK ke Pengadilan Tipikor Jambi. Keduanya mengajukan atas putusan banding Pengadilan Tipikor PT Jambi meski hukuman keduanya telah dikurangi masing-masibg 6 bulan. 

Erwan yang awalnya divonis 4 tahun menjadi 3,5 tahun. Begitu dengan Saipudin, di tingkat pengadilan pertama dihukum dihukum 3,5 tahun dikurangin menjadi 3 tahun.(*/sm)



Artikel Rekomendasi