JAMBERITA.COM- Erwan Malik dan Saipudin, dua terpidana kasus suap pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2018 ini sepertinya belum puas dengan putusan dari hakim. Ini karena keduanya mengajukan peninjauan kembali (PK).
Bahkan sidang perdana akan digelar 25 Oktober mendatang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Adapun majelis hakim yang diketui oleh Khairulludin, dan anggita Edi Istanto dan Hiashinta F Manalu.
Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat, mengatakan sidang sudah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan pada tanggal 25 Oktober 3018 mendatang. Pada sidang perdana nati majelis hakim akan mendengarkan pembacaan permohon PK dari pemohon yang selanjutkan penyerahan alat bukti baru (novum) dari masing-masing pemohon Erwan Malik dan Saipudin.
Seperti diketahui, Erwan Malik dan Saipudin mengajukan PK ke Pengadilan Tipikor Jambi. Keduanya mengajukan atas putusan banding Pengadilan Tipikor PT Jambi meski hukuman keduanya telah dikurangi masing-masibg 6 bulan.
Erwan yang awalnya divonis 4 tahun menjadi 3,5 tahun. Begitu dengan Saipudin, di tingkat pengadilan pertama dihukum dihukum 3,5 tahun dikurangin menjadi 3 tahun.(*/sm)
Mengintip Spesifikasi Mobil Alphard Pilihan Zola dari Asiang
Menang di Izin Lokasi, Abunyani Kembali Gugat Pemkab Tanjabtim terkait IMB PT MJSL
Cerita Fee Rp11 Miliar dari Dodi Irawan, Asrul Sebut untuk Keluarga Zola
Soal Hadiah Alpahrd, Asrul Sebut Asiang Kasihan Lihat Zola Sering Minjam Mobil
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


