JAMBERITA.COM- Duit gratifikasi tidak hanya dinikmati Zumi Zola selama menjabat sebagai Gubernur Jambi. Seorang saksi menyebut ada aliran uang yang dipergunakan untuk kebutuhan keluarga Zumi.
Awalnya jaksa KPK menanyakan tentang penerimaan fee proyek yang berhasil didapatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Jambi Dodi Irawan. Saksi atas nama Asrul Pandapotan Sihotang pun memberi penjelasan.
"Penerimaan fee proyek Dodi Irawan sebesar Rp 11 miliar, saksi tahu?" tanya jaksa pada Asrul yang merupakan orang dekat Zumi Zola saat bersaksi dalam sidang Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018). "Untuk kebutuhan keluarga Pak Gubernur," jawab Asrul seperti dikutip dari detik.com.
Asrul mengaku sebenarnya tidak terlalu detail keperluan uang itu. Yang pasti, menurutnya, penerima uang itu adalah adik Zumi bernama Zumi Laza. "Saya kurang tahu keperluannya apa, kalau nggak salah untuk Ibu Pak Gubernur. Yang terima adiknya, Zumi Laza," ucap Asrul.
Dalam perkara ini, Zumi disebut menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar. Dia juga didakwa memberi suap atau 'duit ketok' kepada sejumlah anggota DPRD Jambi senilai Rp 16,490 miliar.
Duit suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018. Ada sejumlah nama anggota DPRD Jambi yang disebut menerima duit dalam dakwaan. Jumlah itu berbeda antara satu dan lainnya. (*/detik)
Soal Hadiah Alpahrd, Asrul Sebut Asiang Kasihan Lihat Zola Sering Minjam Mobil
Soal Proyek Rp100 M untuk PAN, Asrul Disuruh Atur ke Arfan Rp50 M
Diperintah Zola Beli 25 Sapi Kurban, Asrul Bilang Uang Disuruh Cari Sendiri
Ada Asrul dan Evi Syahrul, Ini 6 Nama yang jadi Saksi di Sidang Zola
Miris, Usai Naik Haji Bapak Ini Diciduk Kejati Jambi di Bandara


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


