JAMBERITA.COM- Mobil Alpahrd yang disebut-sebut sebagai salah satu bentuk gratifikasi yang diterima Gubernur non aktif Zumi Zola akhir terkuak di dalam persidangan hari ini Kamis (27/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ini saat Asrul bersaksi dalam persidangan ini. Menurut Asrul ini berawal dari kontraktor Asiang yang mengaku kasihan melihat Zumi Zola kerap meminjam mobil padahal menjabat sebagai Gubernur Jambi. Akhirnya si Asiang membelikan Zumi mobil.
"Beliau bilang ada acara partai di Bandung. Jadi dia ceritanya mau bawa keluarga tapi kendaraannya nggak cukup," ucap Asrul Pandapotan Sihotang, saat bersaksi seperti dikutip dari detik.com.
Asrul mengaku saat itu mobilnya dipakai sehingga dia meminta bantuan Amidy (staf Zumi lainnya). Dari Amidy-lah, cerita tentang Zumi kerap meminjam mobil sampai ke telinga Asiang.
"Bang Amidy carikan ke Pak Asiang lalu Pak Arfan (Kepala Bidang Bina Marga PUPR Jambi) juga. Pak Asiang bilang kendaraannya nggak bisa dipakai karena dipakai keluarganya," ucap Asrul.
Pada akhirnya Arfan mencarikan Zumi mobil sewaan. Urusan peminjaman mobil Zumi pun beres. Namun kemudian Asrul mendapat kabar dari Amidy.
"Saya dihubungi Pak Amidy, bilang, 'Masa Pak Gubernur mobilnya minjam-minjam, malu. Terus Pak Asiang bilang, 'Sampaikan ke Pak Gubernur, Pak Asiang aja nanti belikan (mobil). Sampaikan ke Pak Gubernur, ini nggak terkait apa-apa'," kata Asrul.
Asrul pun meneruskan pesan itu ke Zumi. Mendengar itu, Zumi semringah dan memilih mobil Alphard seri tertinggi.
"Kata Pak Gubernur, 'Ini terkait proyek nggak?' Saya bilang 'nggak terkait'. Kemudian saya tunjukkan brosur terus dipilih gubernur adalah Alphard seri tertinggi warna hitam sekitar Rp 1,5 miliar. Belinya di Bandung karena di Jakarta nggak ada yang warna hitam," ucap Asrul.
Dalam perkara ini, Zumi disebut menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar. Dia juga didakwa memberi suap atau 'duit ketok' kepada sejumlah anggota DPRD Jambi senilai Rp 16,490 miliar.
Duit suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018. Ada sejumlah nama anggota DPRD Jambi yang disebut menerima duit dalam dakwaan. Jumlah itu berbeda antara satu dan lainnya.(*/sm)
Soal Proyek Rp100 M untuk PAN, Asrul Disuruh Atur ke Arfan Rp50 M
Diperintah Zola Beli 25 Sapi Kurban, Asrul Bilang Uang Disuruh Cari Sendiri
Ada Asrul dan Evi Syahrul, Ini 6 Nama yang jadi Saksi di Sidang Zola
Miris, Usai Naik Haji Bapak Ini Diciduk Kejati Jambi di Bandara


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


