JAMBERITA.COM- Polres Tanjabtim berhasil mengamankan 8.553 botol minuman keras (Miras) ilegal di Dermaga Parit 8 Desa Majelis Hidayah dan Parit 1 Kel. Tanjung Solok Kec. Kuala Jambi. Ini terungkap dalam ekspose yang dilakukan di halaman Satreskrim Polres Tanjab Timur pada Selasa 25 September 2018.
Kapolres Tanjab Timur Akbp Marinus Marantika Sitepu, S.Sos, M.Si mengatakan Kepolisian Resor Tanjab Timur dalam hal ini Polsek Kuala Jambi telah melakukan penangkapan minuman keras/minuman beralkohol.
Adapun kronologis dalam penangkapan miras tersebut berawal dari Personil Polsek Kuala Jambi sedang melaksanakan giat patroli rutin dan tepatnya di dermaga parit 8 Desa Majelis Hidayah dan Parit 1 Kel. Tanjung Solok Kec. Kuala Jambi mencurigai kendaraan air berupa pompong yang sedang bongkar muat barang ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas patroli Polsek Kuala Jambi ternyata pompong tersebut membawa Miras dengan bermacam-macam merek dengan jumlah 714 kardus/kotak dengan rincian lebih kurang 8553 botol.
Atas kejadian tersebut selanjutnya petugas patroli mengamankan 8 orang tersangka yang berinisial sbb : Hr, Hm, Sy, Hs, Hi, Ar, As dan Iw dan atas perbuatan tersanka tersebut dijerat dengan Pasal 62 Ayat.1 Jo Pasal 8 Hurup. A UU RI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 Tahun dan atau Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat 1 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 Tahun dan saat ini baik ke 8 tersangka dan 714 kardus yang berisikan miras dimankan di Polres Tanjab Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(tam)
Miris, Usai Naik Haji Bapak Ini Diciduk Kejati Jambi di Bandara
Kasus Pipanisasi di Tanjabbar, Mantan Kadis PU Hendri Sastra Ditahan
Bersaksi di Sidang Zola, Arfan Ungkap Berikan 300 Ribu Dollar Untuk Uang Saku Zola ke Amerika
Bersaksi di Sidang Zola, Arfan Disuruh Erwan Kumpulkan Uang Ketok Palu dari 50 Kontraktor
Heboh Soal Info OTT Sudah Diketahui, Zola: Untuk Menakut-nakuti Dewan


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


