JAMBERITA.COM- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ir Hendri Sastra akhirnya ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Seperti diketahui Hendri merupakan terangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi air bersih di Kabupaten Tanjab Barat tahun 2009-2010.
Hendri Sastra ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi Klas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Berdasarkan pantauan, Hendri Sastra dibawa ke Lapas Klas II A Kota Jambi sekitar pukul 17. 00 wib.
Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf mengatakan, penahanan itu dilakukan penyidik untuk memaksimalkan penyidikan, karena tersangka lebih banyak beraktifitas di luar Provinsi Jambi. "Pemeriksaan sudah hampir 90 persen, dan tersangka sendiri akan kita periksa satu kali lagi,"kata Imran.(sm)
Bersaksi di Sidang Zola, Arfan Ungkap Berikan 300 Ribu Dollar Untuk Uang Saku Zola ke Amerika
Bersaksi di Sidang Zola, Arfan Disuruh Erwan Kumpulkan Uang Ketok Palu dari 50 Kontraktor
Heboh Soal Info OTT Sudah Diketahui, Zola: Untuk Menakut-nakuti Dewan
Stres Dimintai Uang Ketok Palu, Erwan Lapor ke KPK Minta Datangi DPRD
Sentil CB yang Minta Pertimbangan, Hakim: Bukan Terdakwa Anda Mau Diadili Sekarang
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


