JAMBERITA.COM- Saat menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Plt Kadis PU) Pemprov Jambi, Arfan mengaku pernah diminta menyiapkan uang saku bagi Zumi Zola yang akan berangkat ke Amerika Serikat (AS). Zumi saat itu berstatus sebagai Gubernur Jambi.
"Jadi saya ditelepon, (diberitahu) Pak Gubernur mau ke Amerika, (diperintah untuk) siapkan uang USD 35 ribu. Saya bilang 'banyak betul'," ujar Arfan saat bersaksi untuk Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018) seperti dikutip dari detik.com.
Arfan mengaku yang memintanya mencari uang adalah salah satu orang kepercayaan Zumi bernama Asrul Pandapotan Sihotang. Dia kemudian memintakan uang itu pada pengusaha yang menggarap proyek di Jambi.
"Saya carikan 30 ribu dolar, sekitar Rp 400 juta," ucap Arfan.
Uang itu kemudian diberikan Arfan ke Asrul melalui anak buahnya, Hamidi. Pemberian itu diberikan di Hotel Mulia, Jakarta. "Setelah pulang, saya lihat di toilet ada Hamidi kasihkan (uang) ke Asrul," ucapnya.
Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.(*/sm)
Bersaksi di Sidang Zola, Arfan Disuruh Erwan Kumpulkan Uang Ketok Palu dari 50 Kontraktor
Heboh Soal Info OTT Sudah Diketahui, Zola: Untuk Menakut-nakuti Dewan
Stres Dimintai Uang Ketok Palu, Erwan Lapor ke KPK Minta Datangi DPRD
Sentil CB yang Minta Pertimbangan, Hakim: Bukan Terdakwa Anda Mau Diadili Sekarang


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


