JAMBERITA.COM- Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola mengakui menerima uang USD 20 ribu lewat Plt Kadis PU Arfan. Uang itu digunakan Zumi untuk pergi ke Amerika Serikat. "Saya akui 20 ribu dolar. Yang tadi disebut 30 ribu dolar," ujar Zumi Zola saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Zumi juga mengaku senang terhadap keterangan saksi yang menceritakan uang ketuk palu. Keterangan saksi membuat dirinya memahami aliran uang tersebut. "Saya terima kasih para saksi yang semakin jelas ketuk palu," ujar Zola seperti dikutip dari detik.com.
Dalam persidangan hari ini, Arfan yang sebagai saksi diminta menyiapkan uang saku bagi Zumi Zola yang akan berangkat ke Amerika Serikat (AS). Zumi saat itu berstatus sebagai Gubernur Jambi.
Arfan mengaku yang memintanya mencari uang adalah salah satu orang kepercayaan Zumi bernama Asrul Pandapotan Sihotang. Dia kemudian memintakan uang itu pada pengusaha yang menggarap proyek di Jambi.
"Saya carikan 30 ribu dolar, sekitar Rp 400 juta," ucap Arfan Arfan saat bersaksi untuk Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, hari ini.
Jaksa KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.(*/sm)
Kasus Pipanisasi di Tanjabbar, Mantan Kadis PU Hendri Sastra Ditahan
Bersaksi di Sidang Zola, Arfan Ungkap Berikan 300 Ribu Dollar Untuk Uang Saku Zola ke Amerika
Bersaksi di Sidang Zola, Arfan Disuruh Erwan Kumpulkan Uang Ketok Palu dari 50 Kontraktor
Heboh Soal Info OTT Sudah Diketahui, Zola: Untuk Menakut-nakuti Dewan
Stres Dimintai Uang Ketok Palu, Erwan Lapor ke KPK Minta Datangi DPRD
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


