Menang di Izin Lokasi, Abunyani Kembali Gugat Pemkab Tanjabtim terkait IMB PT MJSL



Minggu, 30 September 2018 - 11:49:18 WIB



Abunyani
Abunyani

JAMBERITA.COM- Setelah memenangkan gugatan izin lokasi hingga tingkat banding terkait dikeluarkannya izin lokasi PT Muaro Jambi Sawit Lestri (MJSL) oleh Pemerintah  Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Abunyani makin percaya diri.

Kali ini, mantan calon bupati dari jalur Perseorangan Kabupaten Muarojambi ini kembali menggugat izin membuat bangunan (IMB) yang dikeluarkan pemkab Tanjabtim.

"Iya kami sudah ajukan gugatan saat ini sudah tahap pemeriksaan saksi,"kata Abunyani saat ditemui Sabtu (30/9/2018).

Menurutnya IMB masih terkait dengan milik PT MSL. Karena sebelumnya yang disoal adalah izin lokasinya.

"Saya kira ini pengalaman. Jangan bangunan dulu baru keluarkan izin. Jadinya seperti ini,"katanya.

Ia juga optimis gugatannya ini akan dimenangkannya sebagaimana gugatan sebelumnya.

Ia juga berharap pemerintah segera menjalankan putusan banding. Namun jika memang masih ingin kasasi tetap akan dilayani.

Seperti diketahui Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali kalah di tingkat banding dalam gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT TUN) Medan yang dilayangkan Abun Yani. 

Ini terkait  izin pendirian pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk PT Muarojambi Sawit Lestari (MJSL), di atas lahan miliknya di Desa Lagan Ulu, Kecamatan Geragai.

Abun Yani menggugat Pemkab Tanjab Timur ke PTUN Jambi terkait Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur nomor 189 tahun 2015 tentang pemberian izin pendirian pengelolaan PKS tanggal 25 Februari 2015. Gugatan itu dimenangkan pihak Abun Yani. 

Gugatan ini terkait dengan izin lokasi bagi PT Muarojambi Sawit Lestari  atas tanah seluas 23,8 ha untuk investasi berupa pabrik sawit. Lalu Pemkab Tanjab Timur memberikan izin selama 1 tahun yang diterbitkan pada 25 Februari 2015 yang sampai 25 februari 2016.

Pemkab Tanjab Timur juga kalah di tingkat pertama dalam gugatan di PTUN Jambi.(*/sm)



Artikel Rekomendasi