Irman Gusman Ajukan Peninjauan Kembali



Senin, 01 Oktober 2018 - 20:50:55 WIB



JAMBERITA.COM- Mantan Ketua DPD Irman Gusman  mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Irman merupakan terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog.

"Iya benar sudah didaftarkan PK atas nama Irman Gusman," ucap pengacara Muhammad Rullyandi yang mendapatkan kuasa dari Irman ketika dimintai konfirmasi, Senin (1/10/2018). PK itu didaftarkan tanggal 21 September 2018. Namun dia belum menjelaskan alasan Irman mengajukannya. "Silakan nanti pada saat sidang PK akan kami ungkap alasan PK Pak Irman Gusman," ucap Rullyandi seperti dikutip dari detik.com.

Irman divonis 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap Rp 100 juta terkait kuota pembelian gula impor di Perum Bulog.


Suap itu diterima dari pasangan suami istri, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Keduanya merupakan pengusaha gula asal Sumatera Barat. Hakim menyebut Irman telah mempengaruhi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti agar dapat memberikan kuota pembelian gula impor kepada Memi.(*/sm)



Artikel Rekomendasi