JAMBERITA.COM- Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Irman merupakan terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog.
"Iya benar sudah didaftarkan PK atas nama Irman Gusman," ucap pengacara Muhammad Rullyandi yang mendapatkan kuasa dari Irman ketika dimintai konfirmasi, Senin (1/10/2018). PK itu didaftarkan tanggal 21 September 2018. Namun dia belum menjelaskan alasan Irman mengajukannya. "Silakan nanti pada saat sidang PK akan kami ungkap alasan PK Pak Irman Gusman," ucap Rullyandi seperti dikutip dari detik.com.
Irman divonis 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap Rp 100 juta terkait kuota pembelian gula impor di Perum Bulog.
Suap itu diterima dari pasangan suami istri, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Keduanya merupakan pengusaha gula asal Sumatera Barat. Hakim menyebut Irman telah mempengaruhi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti agar dapat memberikan kuota pembelian gula impor kepada Memi.(*/sm)
Mengintip Spesifikasi Mobil Alphard Pilihan Zola dari Asiang
Menang di Izin Lokasi, Abunyani Kembali Gugat Pemkab Tanjabtim terkait IMB PT MJSL
Cerita Fee Rp11 Miliar dari Dodi Irawan, Asrul Sebut untuk Keluarga Zola
Soal Hadiah Alpahrd, Asrul Sebut Asiang Kasihan Lihat Zola Sering Minjam Mobil
Soal Proyek Rp100 M untuk PAN, Asrul Disuruh Atur ke Arfan Rp50 M
Diperintah Zola Beli 25 Sapi Kurban, Asrul Bilang Uang Disuruh Cari Sendiri
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


