JAMBERITA.COM- Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menimpa Mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Batanghari Hafiz ini sampai pada tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan pidana selama 10 bulan penjara.
Tuntutan yang sama juga dituntut kepada tiga terdakwa lain yaitu Vanny, Jantan dan Hamdi. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Randy dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (02/10/2018).
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan Haviz terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Menenuntut terdakwa Hafis, Vanny, Jantan dan Hamdi dengan pidana selama 10 bulan dikurangi masa tahanan," kata JPU Randy.
Tidak hanya itu, keempatnya diwajibkan untuk dilakukan rehabilitasi dibawah Badan Narkotika Nasional provinsi (BNNP)) Jambi. "Selain itu diwajibkan menjalani rehabilitasi," katanya.
sementara itu, Kuasa Hukum keempatnya, Melly meminta hakim agar memberikan keringatan. "Para terdakwa memiliki beban keluarga sehingga meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman setibalnya," pungkasnya.(sm)
Mengintip Spesifikasi Mobil Alphard Pilihan Zola dari Asiang
Menang di Izin Lokasi, Abunyani Kembali Gugat Pemkab Tanjabtim terkait IMB PT MJSL
Cerita Fee Rp11 Miliar dari Dodi Irawan, Asrul Sebut untuk Keluarga Zola
Soal Hadiah Alpahrd, Asrul Sebut Asiang Kasihan Lihat Zola Sering Minjam Mobil
Soal Proyek Rp100 M untuk PAN, Asrul Disuruh Atur ke Arfan Rp50 M


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


