Rekaman Pembicaraan Tajuddin dan Saipuddin Diputar di Sidang Zola



Kamis, 04 Oktober 2018 - 20:35:55 WIB



 JAMBERITA.COM- Sebanyak 10 orang Anggota DPRD Provinsi Jambi menjadi saksi dalam sidang Zumi Zola hari ini Kamis (4/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka yakni Zainal Abidin (Demokrat), Sufardi (Golkar), Gusrizal (Golkar), Elhelwi (PDI-P), Parlagutan (PPP), Cekman (Hanura), Tadjudin (PKB) Efendi Hatta (Demokrat), serta Yanti Maria (Gerindra) dan Nurhayati (Demokrat).

Dalam kesaksiannya mereka membantah jika sudah menerima suap uang ketok palu pada pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.

Jaksa misalnya menanyakan ke Anggota DPRD dari PKB, Tajuddin Hasan. Dalam kesempatan ini bahkan, Jaksa menampilkan rekaman pembicaraan antar Mantan Asisten III Saifudin dengan Tahuddin. Dalam komunikasi itu, terdengar ucapan 'berapa' yang diyakini merujuk pada uang suap. Namun Tadjuddin yang dihadirkan sebagai saksi mengaku tidak mengerti maksud percakapan yang diperdengarkan itu.

Ketua majelis hakim Yanto menanyakan soal ucapan 'berapa' dalam percakapan itu pada Tadjuddin. Namun, dia mengaku tidak mengerti maksudnya. "Di sini Anda mengatakan 'entahlah dapat berapa'. Dapat berapa tuh apa? Uang atau ayam?" tanya Yanto pada Tadjuddin dalam sidang ini seperti dikutip dari detik.com.

Tadjuddin sendiri mengakui suara dalam rekaman itu adalah suaranya. Dia bahkan menjelaskan soal panggilan 'Mo' yang ditujukan pada lawan bicaranya. "Jadi Mo panggilan sahabat yang gemuk. Maksudnya mau ketemu, saya tidak nggak jadi. Mungkin amanlah, ya sudah begitu, saya tidak tahu maksudnya," tutur Tadjuddin.

Hakim kembali bertanya pada Tadjuddin maksud ucapannya soal 'berapa'. Namun dia mengaku tidak tahu. "Kalimat ini muncul dari saudara? Dapat uang berapa? Anda nggak usah muter-muter deh!" kata hakim. "Saya memang tidak betul mengerti," jawab Tadjuddin. "Kata kalimat dapat berapa? Memang dapat berapa Anda?" timpal hakim. "Kalau dapat berapa nggak mengerti," ujar Tadjuddin.(*/sm) 



Artikel Rekomendasi