Soal Kebiasaan Uang Ketok Palu, Supriyono: Partai Pemerintah Berbeda



Kamis, 20 September 2018 - 10:39:15 WIB



Suasana sidang
Suasana sidang

JAMBERITA.COM - Sidang dugaan gratifikasi dan  suap dengan terdakwa Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola kembali digelar pagi ini Kamis (20/9/2018).

Ada 6 saksi yang dihadirkan yakni Apif Firmansyah, Budi Nurahman, Chumaidi Zaidi,  Abdurahman Ismail Syahbandar - Pimpinan DPRD, Cornelis Buston - Ketua DPRD, Supriyono dan Erwan Malik.

Hakim langsung menanyakan ke Supriyono soal kebiasana uang ketok palu di Jambi. Ini terkait dengan keterangan saksi sebelumnya yang menyebut kebiasaan uang ketok palu sudah ada sejak tahun 2009.

"Kebetulan saya sejak jadi 2004, Kebetulan partai pemerintah. Biasanya itu kadang tidak ada, biasanya tidak begitu diperhatikan," katanya.

Karena menjadi partai pemerintah, maka diberikan uang ketok palu atau tidak tetap akan hadir.

Saat ditanya berapa diterima, Supriyono mengaku menerima Rp400 juta untuk dibagikan ke anggota fraksi. Namun tertangkanOTT KPK.

Tahun 2017, dirinya hanya mendapatkan Rp50 juta. Meski ia mendengar anggota mendapatkan Rp200 juta.(*/sm)



Artikel Rekomendasi