JAMBERITA.COM - Sidang dugaan gratifikasi dan suap dengan terdakwa Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola kembali digelar pagi ini Kamis (20/9/2018).
Ada 6 saksi yang dihadirkan yakni Apif Firmansyah, Budi Nurahman, Chumaidi Zaidi, Abdurahman Ismail Syahbandar - Pimpinan DPRD, Cornelis Buston - Ketua DPRD, Supriyono dan Erwan Malik.
Hakim langsung menanyakan ke Supriyono soal kebiasana uang ketok palu di Jambi. Ini terkait dengan keterangan saksi sebelumnya yang menyebut kebiasaan uang ketok palu sudah ada sejak tahun 2009.
"Kebetulan saya sejak jadi 2004, Kebetulan partai pemerintah. Biasanya itu kadang tidak ada, biasanya tidak begitu diperhatikan," katanya.
Karena menjadi partai pemerintah, maka diberikan uang ketok palu atau tidak tetap akan hadir.
Saat ditanya berapa diterima, Supriyono mengaku menerima Rp400 juta untuk dibagikan ke anggota fraksi. Namun tertangkanOTT KPK.
Tahun 2017, dirinya hanya mendapatkan Rp50 juta. Meski ia mendengar anggota mendapatkan Rp200 juta.(*/sm)
Ini Saksi yang Akan Memberikan Keterangan Hari Ini di Sidang Zola
Tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Erwan dan Supriyono Sarapan di Kantin
Siap Hadir dalam Sidang ZZ di Tipikor Jakarta, Syahbandar: Do'akan saja, Biar Tuntas


Gubernur Al Haris: HKTI dan Wanita Tani Mitra Strategis Wujudkan Kedaulatan Pangan Provinsi Jambi



