Mulai Tahun Depan, Ratu Hotel Harus Bayar Rp500 Juta per Tahun ke Pemprov Jambi



Selasa, 18 September 2018 - 12:49:33 WIB



Fachrori Umar saat menandatangani Addendum bersama PT Sapta Manunggal Pratama
Fachrori Umar saat menandatangani Addendum bersama PT Sapta Manunggal Pratama

JAMBERITA.COM - PLT Gubernur Jambi Fachrori Umar menandatangani Addendum bersama PT Sapta Manunggal Pratama yang membawahi Ratu Hotel dan Resort, kemarin di Rumah Dinas Wakil Gubernur, kawasan Telanaipura Kota Jambi, Senin (17/9/2018).

Addendum adalah istilah dalam hukum sebuah perjanjian tambahan dari yang sudah disepakati sebelumnya.

Addendum itu ditandatangani oleh Plt. Gubernur Jambi Fachrori Umar dan Direktur Utama PT Sapta Manunggal Pratama Ahmad Janis.

Fachrori mengatakan, bertambahnya nilai retribusi bagi hasil antara Pemprov Jambi dengan pihak Ratu Hotel and Resort  ditetapkan setelah 24 tahun kerja sama Bangun Guna Serah atau Build Operate Transfer (BOT) pihak Ratu Hotel membayar Rp250 juta per tahun.

"Mulai tahun 2019 mendatang Ratu Hotel dan Resort membayar Rp 500 juta per tahun, tentunya ingin meningkat sesuai dengan kondisi yang ada saat ini," ujarnya kemarin.

Penandatangan Addendum menegaskan keberadaan kerjasama dengan Hotel Ratu telah berlangsung lama dan diharapkan membawa kebaikan bagi negeri Jambi. "Sesuaikan dengan keadaan negeri saling, mengisi dan tidak ada kejadian yang tidak baik," tegasnya.

Selanjutnya, Sekda Provinsi Jambi M Dianto menambahkan bahwa Ratu Hotel dan Resort telah 24 tahun bekerja sama dengan Pemprov Jambi dan tersisa enam tahun lagi. "Ini sudah 24 tahun, ada enam tahun lagi," jelasnya.

Dalam kesepakatan awal yang hanya berbentuk legislasi, yang dilakukan pada tahun 1995  disebutkan bahwa pada tahun pertama hingga kedua pihak Ratu Hotel tidak membayar royalti. Kemudian tahun ketiga, mereka membayar Rp75 juta. Selanjutnya pada tahun keempat hingga ke-23, pembayaran sebesar Rp 250 juta. Kemudian tahun ke 24 hingga tahun ke 30 naik menjadi Rp 300 juta.

Dalam kesepakatan ini, Addendum tersebut mengubah pasal 6 ayat 1 dan 2. Perjanjian pasal tersebut berubah bahwa Ratu Hotel and Resort pada tahun ke-24 hingga ke-30 harus membayar Rp500 juta kepada Pemprov Jambi.

Direktur Utama PT Sapta Manunggal Pratama Ahmad Janis mengatakan, kesepakatan royalti yang diberikan sebesar Rp500 juta tersebut disesuaikan dengan kemampuan Ratu Hotel dan Resort. “Tentunya disesuaikan dengan kemampuan kami, untuk diketahui sekarang hotel banyak persaingan, memang segitu nilai yang sanggup kami berikan,” ungkapnya.

Pihak Ratu Hotel dan Resort harus menyetor royalti tersebut paling lambat tanggal 26 Januari setiap tahunnya. Pembayaran Rp500 juta ini akan dimulai pada Januari 2019 mendatang.

Sebagaimana diketahui Ratu Hotel dan Resort berdiri di atas lahan Pemprov Jambi seluas 52 hektar. Dalam perjanjian tersebut, Ratu Hotel dan Resort diwajibkan membangun minimal 92 kamar. “Harga kamar Hotel Ratu  berkisar antara 350 ribu hingga 450 ribu per malam.  Banyak persaingan antar hotel, ditambah dengan banyaknya hotel baru yang bermunculan sehingga pihaknya menetapkan standar harga kamar Ratu Hotel dan Resort di nilai tersebut," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi