Tolak Putusan MA, HMI Gelar Aksi di DPRD



Senin, 17 September 2018 - 16:06:31 WIB



Suasana aksi
Suasana aksi

JAMBERITA.COM - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jambi mengelar aksi demontrasi di DPRD Provinsi Jambi, Senin (17/9/2018).

Dalam aksinya puluhan mahasiswa tersebut menuntut pemerintah untuk menolak putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan koruptor bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Presiden Republik Indonesia harus membuat PERPPU berkaitan dengan pembatasan hak politiknya terhadap mantan terpidana korupsi,” ujar Korlap Aksi Yano Saputra.

Dijelaskannya, dengan dikeluarkannya putusan MA nomor 45/P/HUM/2018 dapat mengancam serta membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Kami mendukung PKPU nomor 20 tahun 2018 untuk segera di integrasikan kedalam undang-undang pemilu,” jelasnya.

Selanjutnya,  Aksi penolakan terkait keputusan MA yang memperbolehkan mantan terpidana korupsi ikut mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif mendapatkan tanggapan dari Ketua DPRD Provinsi Jambi.

Cornelis Buston saat menemui mahasiswa mengatakan, saat ini MA telah mengeluarkan putusan nomor 45/P/HUM/2018 artinya kita sebagai masyarakat harus bisa menerima.

Walaupun MA telah mengeluarkan keputusan tersebut, semua dikembalikan lagi kepada partai masing-masing.

Dirinya selaku pimpinan DPRD dan juga sebagai kader dari partai Demokrat menanggapi jika kedepan partai tetap memasukan nama Calon Legislatif (Caleg) yang merupakan mantan dari narapidana korupsi tentunya dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat.

“Saya rasa partai tentunya tidak akan mau kehilangan konstituennya hanya demi seorang caleg mantan terpidana korupsi,” katanya.

Dirinya mencontohkan yang saat ini menjadi polemik seperti di salah satu partai yang ada di Jambi, saat ini mencantumkan nama caleg yang merupakan mantan terpidan korupsi itu tentunya akan membuat tenggelamnya partai tersebut dimata masyarakat.(afm)



Artikel Rekomendasi