Surat Sudah Dilayangkan ke Mendagri, Erwan Cs Segera Diberhentikan Secara Tidak Hormat



Senin, 17 September 2018 - 13:46:24 WIB



M Dianto
M Dianto

JAMBERITA.COM - Pengajuan pemberhentian tidak hormat kepada mantan PLT Sekda Erwan Malik, Asisten III Setda Saipudin dan Mantan Plt Kadis PUPR Arpan sudah dilayangkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

Sebagaimana diketahui, tiga mantan pejabat dilingkungan Pemprov tersebut terjerat kasus suap uang ketok palu RAPBD Tahun 2018.  Mereka sudah menerima putusan banding dan tak mengajukan kasasi.

"Kita sudah mengajukan surat ke Mendagri untuk meminta persetujuan," ungkap Sekda Provinsi Jambi M Dianto usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Senin (17/9/2018).

Dianto mengatakan, kenapa selama ini pemberhentian belum dilakukan, karena terkendala tidak adanya Gubernur definitif, sementara PLT Gubernur Jambi Fachrori Umar belum berhak untuk memberhentikan seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Karena gubernur nya tidak ada, jadi kewenangan beralih ke Mendagri, surat sudah diajukan oleh BKD, tinggal menunggu, akan diberhentikan secara tidak hormat," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi