JAMBERITA.COM - Pengajuan pemberhentian tidak hormat kepada mantan PLT Sekda Erwan Malik, Asisten III Setda Saipudin dan Mantan Plt Kadis PUPR Arpan sudah dilayangkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
Sebagaimana diketahui, tiga mantan pejabat dilingkungan Pemprov tersebut terjerat kasus suap uang ketok palu RAPBD Tahun 2018. Mereka sudah menerima putusan banding dan tak mengajukan kasasi.
"Kita sudah mengajukan surat ke Mendagri untuk meminta persetujuan," ungkap Sekda Provinsi Jambi M Dianto usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Senin (17/9/2018).
Dianto mengatakan, kenapa selama ini pemberhentian belum dilakukan, karena terkendala tidak adanya Gubernur definitif, sementara PLT Gubernur Jambi Fachrori Umar belum berhak untuk memberhentikan seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Karena gubernur nya tidak ada, jadi kewenangan beralih ke Mendagri, surat sudah diajukan oleh BKD, tinggal menunggu, akan diberhentikan secara tidak hormat," pungkasnya.(afm)
Siap-siap...Kota Jambi Wacanakan Akan Terapkan Sistem E-Tilang
Rayakan HUT Perhubungan Nasional Bersama Walikota Jambi, Fachrori Resmikan Ruang COC
Gelar Aksi Deklarasi #2019PemiluDamai, Kopipede Ajak Masyarakat Tidak Terbelah di Pilpres
Ratusan Massa Gelar Aksi Deklarasi #2019 Pemilu Damai di Kota Baru Jambi
Cek Ketersedian Tempat Tidur Pasien di RSUD Raden Mattaher Jambi Bisa Online, Ini Websitenya
RSUD Raden Mattaher Jambi Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan EKG Rekam Jantung Gratis
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Tiga Rancangan Produk Hukum Daerah Tanjab Barat

