Polda Jambi Ringkus Warga Lebak Bandung Pemilik Sabu Senilai Rp16 Miliar



Selasa, 18 September 2018 - 10:27:38 WIB



JAMBERITA.COM - Polda Jambi berhasil meringkus tersangka Rohim yang berlamat di Jalan Sulthan Agung Lorong Amas RT.013 Kelurahan Lebak Bandung Jelutung Kota Jambi diduga pelaku tindak pidana narkotika.

"TKP di depan Polres Muaro Jambi sekitar pukul 21.00 WIB, Barang bukti 8 Kg sabu dengan nilai Rp16 Miliar dan lebih kurang 8000 orang pengguna yang diselamatkan, ini dari cina," ungkap Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (18/9/2018).

Muchlis mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi Jum'at 14 Semptember 2018 lalu kemudian dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Rohim ini merupakan kurir yang sudah dua kali melakukan aksinya, sebelumnya tersangka berhasil meloloskan 5 Kg tujuan Palembang dan kedua tujuan ke Jambi, ketangkap," terangnya.

Pelaku dengan menggunakan mobil carry pickup nomor polisi BG 9835 B. Kemudian dilakukan penghadangan dan penggeledahan di mobil tersebut lalu ditemukan 8 paket narkotika jenis sabu dalam ban serap.

"Pelaku ini kurir pekerjaan petani biasa, dengan upah Rp10 juta Rupiah," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama terancam dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara.(afm)



Artikel Rekomendasi