JAMBERITA.COM - Paket Tiki berisi kulit biawak air seberat 10 Kilogram berjumlah 1 kotak diamankan oleh petugas Absec Operator X-Ray Bandara Sulthan Thaha, Jum'at (17/8/2018) pukul 15:00 WIB yang lalu.
Selanjutnya temuan ini diserahkan ke pihak Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Provinsi Jambi.
"Ini koordinasi yang sangat bagus dengan pihak Absec Bandara Sulthan Thaha Jambi, ketika ada kejadian yang mencurigakan seperti ini langsung menghubungi pihak kami," Kepala BKIPM Provinsi Jambi, Ade Samsudin saat konferensi pers, Kamis (30/8/2018).
Kemudian dari pihak BKIPM tersebut membuat surat penahanan barang tersebut karena tidak memiliki surat-surat perizinan penunjang seperti surat dari BKSDA, BKIPM, laporan ke karantina dan melalui pemeriksaan ulang dan yang terakhir dilengkapi oleh sertifikasi karantina ikan.
"Paket ini hanya tertera nama dan Kota Jambi tujuan Karawang saja, tidak ada yang lain. Jadi tidak jelas dan menyulitkan proses kita untuk melacaknya," lanjutnya.
Pihak BKPIM mengambil alih untuk penahanan barang tersebut selama 3 hari untuk pemilik melengkapi data dokumen, namun sampai 3 hari tidak ada kabar dari pihak pengirim. Jika tidak ada kabar lebih lanjut lagi, pihak BKPIM nantinya akan melakukan pemusnahan di kemudian hari.
Untuk diketahui kulit biawak jenis ini digunakan untuk kerajinan sepeti, dompet, tas dan lain sebagainya. "Walaupun jenis ini tidak dilindungi, tapi harus ada rekomendasi dan surat perizinan," tutupnya. (Cpm)
Baru 10 Puskesmas Terakreditasi, Dinkes: Kalau Belum, Tidak Bisa Kerjasama dengan BPJS
Tanggapi Balasan Surat dari Pemprov Jambi Soal Pasar Angso Duo, Begini Kata Ketua LKPMI
Kapolda Jambi Patroli Udara Pantau Titik Rawan Karhutla di Wilayah Provinsi Jambi


