JAMBERITA.COM- Masuknya nama menteri dalam tim koalisi pemenangan Jokowi-Maruf Amin mendapatkan tanggapan dari KPU RI.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa menteri hanya boleh cuti satu hari di hari kerja jika ingin berkampanye atau melaksanakan tugas memenangkan salah satu pasangan calon. Hasyim mengatakan hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Di UU menentukan dalam satu pekan hari kerja, hanya boleh cuti satu hari maksimal," ujar Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/8) seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Menteri, kata Hasyim, tidak perlu mengambil cuti jika ingin menjalankan tugasnya sebagai anggota tim kampanye di akhir pekan atau sabtu dan minggu. Menteri juga tidak perlu cuti di hari libur nasional.
Diketahui, masa kampanye Pilpres 2019 akan berlaku pada 23 September hingga 13 April 2019 atau kurang lebih selama 6 bulan. Mengenai hal itu, Hasyim mengatakan menteri tidak wajib cuti sepanjang 6 bulan. Menteri hanya wajib cuti di hari kerja.
"Tapi kalau dia mau berkampanye pada hari kerja ya mau tidak mau harus mengambil cuti untuk berkampanye," ujar Hasyim.Merujuk dari Peraturan KPU (PKPU) No 23 tahun 2018 tentan Kampanye Pemilu, pejabat negara memang hanya diperbolehkan cuti satu hari kerja. PKPU tersebut merupakan pedoman pelaksanaan kampanye yang juga turunan dari UU No 7 tahun 2017.
"Cuti sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye," bunyi PKPU No. 23 tahun 2018 Pasal 62 Ayat (4).
Selain wajib cuti satu hari di hari kerja, menteri juga dilarang menggunakan fasilitas jabatan saat berkampanye. Fasilitas negara yang dimaksud antara lain kendaraan dinas, gedung kantor, dan rumah dinas rumah jabatan milik pemerintah daerah. "Fasilitas jabatan dilarang digunakan saat kampanye," kata Hasyim.
Termasuk juga sarana perkantoran, radio daerah dan sandi atau telekomunikasi pemerintah daerah serta peralatan lainnya. Pula, tidak diboleh menggunakan fasilitas lain yang dibiayai oleh APBD dan APBD. Semua larangan itu tercantum dalam Pasal 64 Ayat (2) butir a-d PKPU No. 23 tahun 2018.(*/sm)
Ini Daftar Nama Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin yang Disampaikan ke KPU
Besok Bawaslu Langsung Mediasi antara PAN dan KPU Provinsi Jambi
PAN Ajukan Sengketa ke Bawaslu Provinsi Jambi, Dua Partai Lain Masih Lengkapi Berkas
Tiga Pejabat Eselon III Resmi Dilantik, Kejati Jambi Perkuat Struktur Organisasi
