JAMBERITA.COM - Mantan Ketua DPW PBB Provinsi Jambi Nasrullah Hamka mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Jambi sore ini Senin (20/8/2018). Ini karena PBB berencana untuk mengajukan sengketa terkait dengan dicoretnya nama Nasrullah Hamka dari DCS.
Seperti diketahui, Nasrullah dicoret karena pernah dihukum dalam kasus korupsi beberapa waktu lalu. Sementara berdasarkan PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota melarang, pelarangan pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.
Saat ditemui di ruang tunggu Bawaslu, Nasrullah mengaku jika dirinya memang berencana untuk mengajukan sengketa. Apalagi beberapa daerah seperti Toraja dan Aceh ada yang sudah dikabulkan. Meski KPU meminta menunda untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu.
“Iya saya memang ingin mengajukan sengketa. Karena di Toraja, di Sumatera Utara dan di Aceh itu dikabulkan. Walaupun KPU tetap menundanya,”kata Nasrullah saat dibincangi sore ini.
Nasrullah mengaku Mahkamah Agung hingga saat ini belum melakukan sidang untuk menguji PKPU nomor 20. MA beralasan karena UU induknya juga sedang diuji di MK. “Tapi kami berharap MA segera mengeluarkan keputusan. Karena bagaimanapun posisi UU itu lebih tinggi dari PKPU. Jangan sampai peraturan dibawah semuanya tidak mengacu undang-undang,” pungkasnya.(sm)
Besok Bawaslu Langsung Mediasi antara PAN dan KPU Provinsi Jambi
PAN Ajukan Sengketa ke Bawaslu Provinsi Jambi, Dua Partai Lain Masih Lengkapi Berkas
Resmi Lantik Muslim, Subhan: Bekerjalah Profesional, Pahami Aturan
Ikuti Jalan Sehat Ikatan pemuda Kebun daging Mayang Mangurai, Azhar Direspon Maju DPD RI
Pagi Ini Dilantik, Ini Pengganti Wein Arifin di KPU Kota Jambi
Tiga Pejabat Eselon III Resmi Dilantik, Kejati Jambi Perkuat Struktur Organisasi
