JAMBERITA.COM- Bawaslu langsung bergerak cepat menanggapi pengajuan sengketa DPW PAN Provinsi Jambi terhadap keputusan KPU Provinsi Jambi nomor 37 terkait pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 12 Agustus lalu.
Rencananya Besok Selasa (21/8/2018) langsung dilakukan mediasi. “Melalui mediasi maksimal waktunya dua hari kerja. Jadi Besok jam 8 langsung mediasi PAN,”kata Afrizal Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi.
Dalam mediasi ini akan diundang ketua dan sekretaris PAN dan juga dari KPU Provinsi Jambi. “Ada waktu dua hari. Besok kita fasilitai mediasi. Kalau minta waktu lagi kita bisa tambah menjadi dua hari. Jadi kita lihat nanti,”katanya.
Namun jika mediasi tidak tercapai, maka dilakukan sidang ajudikasi. Dimana nanti pemohon mengajukan permohonannya dan juga ada menyampaikan bukti-bukti.(Sm)
PAN Ajukan Sengketa ke Bawaslu Provinsi Jambi, Dua Partai Lain Masih Lengkapi Berkas
Resmi Lantik Muslim, Subhan: Bekerjalah Profesional, Pahami Aturan
Ikuti Jalan Sehat Ikatan pemuda Kebun daging Mayang Mangurai, Azhar Direspon Maju DPD RI
Pagi Ini Dilantik, Ini Pengganti Wein Arifin di KPU Kota Jambi
Dukung Pencalonan Prabowo Sandi, SAH Inisiasi Pembentukan Roemah Djoeang Di Provinsi Jambi
Tiga Pejabat Eselon III Resmi Dilantik, Kejati Jambi Perkuat Struktur Organisasi
