Putusan Banding Erwan, Saipudin dan Arfan Keluar, Ternyata Ini Hasilnya



Jumat, 13 Juli 2018 - 19:18:43 WIB



Suasana sidang dugaan suap RAPBD 2018 beberapa waktu lalu
Suasana sidang dugaan suap RAPBD 2018 beberapa waktu lalu

JAMBERITA.COM- Putusan banding mantan Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, mantan Plt Kadis PUPR Arpan dan mantan Asisiten III Saipudin yang terlibat kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2018  telah turun dan diterima oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (12/07).

Putusannya cukup melegakan. Pasalnya, hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi mengurangi hukuman ketiganya masing-masing 6 bulan.

Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Lucas Sahabat Duha, membenarkan hal tersebut. "Putusannya memang sudah kita terima. Masing terdakwa hukumannya dikurangi masing-masing 6 bulan," ungkap Lucas.

Semenatara untuk denda dan lainnya tetap, tidak ada perubahan. "Untuk denda dan lainnya sebagainya tetap," ujar  Lucas lagi. Ditambah Lucas putusan ini akan disampaikan kepada para pihak. "Hari Senin besok, putusanny akan kita serahkan," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Erwan Malik divonis 4 tahun, sedangkan Arpan dan Saipudin, masing-masing tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun).(sm)



Artikel Rekomendasi