JAMBERITA.COM- Putusan banding mantan Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, mantan Plt Kadis PUPR Arpan dan mantan Asisiten III Saipudin yang terlibat kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2018 telah turun dan diterima oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (12/07).
Putusannya cukup melegakan. Pasalnya, hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi mengurangi hukuman ketiganya masing-masing 6 bulan.
Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Lucas Sahabat Duha, membenarkan hal tersebut. "Putusannya memang sudah kita terima. Masing terdakwa hukumannya dikurangi masing-masing 6 bulan," ungkap Lucas.
Semenatara untuk denda dan lainnya tetap, tidak ada perubahan. "Untuk denda dan lainnya sebagainya tetap," ujar Lucas lagi. Ditambah Lucas putusan ini akan disampaikan kepada para pihak. "Hari Senin besok, putusanny akan kita serahkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Erwan Malik divonis 4 tahun, sedangkan Arpan dan Saipudin, masing-masing tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun).(sm)
Untuk Kasus Suap dengan Tersangka Zola, KPK Akan Periksa 33 Saksi di Jambi Minggu Ini
Zola Tersangka di Kasus Suap RAPBD 2017-2018, KPK Bilang Ini Perannya
BREAKING NEWS: KPK Kembali Tetapkan Zola Sebagai Tersangka di Kasus Ini
Ternyata Zola Tidak Sidang di Jambi tapi di PN Jakarta Pusat
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



