JAMBERITA.COM- Gubernur Jambi Zumi Zola kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini Gubernur Jambi nonaktif tersebut dijerat terkait kasus suap 'duit ketok' untuk anggota DPRD Jambi.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ (Zumi Zola)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018) seperti rilis yang dikirimkan KPK ke jamberita.com
Dalam rilis ini, Zola disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Zola sudah menyandang status sebagai tersangka serta telah ditahan KPK. Mantan Ketua DPW PAN Provinsi Jambi ini dijerat KPK dengan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di Jambi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan.(*/sm)
Ternyata Zola Tidak Sidang di Jambi tapi di PN Jakarta Pusat
Ungkap Alasan Perpanjangan Penahanan Zola, KPK: Untuk Pendalaman OTT Pasca Sidang
Belum Juga Dilimpahkan, Masa Penahanan Zola Diperpanjang 30 Hari
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Supriyono: Alhamdulillah, Tapi...
Satu Hakim Berikan Dissenting Opinion Dalam Putusan Supriyono, Ini Alasannya
Rakor Pengawasan Daerah Pemprov Jambi Hadirkan KPK, Kejati dan Polda Serta BPKP, Berikut Hasilnya