JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola untuk 30 hari ke depan.
“Perpanjangan dimulai 8 Juli dan berakhir 8 Agustus, yang jelas sudah dikirim pemberitahuannya," kata Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Lucas Sahabat Duha, Rabu (4/7/2018).
Soal lokasi sidang Zola, ia mengatakan dalam waktu dekat akan ada informasi untuk tempat persidangan, "Tapi nanti koordinasinya tetap ke sini (PN Jambi), karena locusnya di Jambi," kata Lucas.
Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, Zola diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Februari lalu. Sedangkan Zola ditahan pada 9 April di Rutan KPK Kavling C1 di Jakarta Selatan.
Zola ditetapkan tersangka bersama Arpan yang saat itu menjabat Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, dalam kasus gratifikasi di Dinas PUPR tahun 2016-2017 sebesar Rp 6 miliar. (kj/sm)
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Supriyono: Alhamdulillah, Tapi...
Satu Hakim Berikan Dissenting Opinion Dalam Putusan Supriyono, Ini Alasannya
KPK Berikan Sinyal Seret Anggota DPRD lainnya, Jaksa: Putusan Hakim Jelas, Ada Pihak Lain
Pengacara Supriyono Minta Anggota DPRD Lain Segera Ditangkap
Sampaikan Pembelaan, Supriyono: Selama Menjabat Saya Tak Pernah Ambil Sepeserpun dari Proyek
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



