JAMBERITA.COM- Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono terlihat tegar mendengarkan putusan hakim yang tetap mengacu pada pasal 12 UU Pasal 12 huruf UU no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200.
Vonis hakim sendiri menghukum Supriyono 6 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider 3 bulan.
Saat ditemui usai vonis, Supriyono yang mengenakan kemaja putih yang menjadi ciri khasnya dengan ramah menemui wartawan. “Alhamdulillah. Kami menghormati vonis hakim. Soal banding atau tidak kami pikir-pikir dulu,”katanya.
Soal vonis 6 tahun yang lebih rendah dari tuntutan, Supriyono menyatakan rasa syukurnya. Pengacara Supriyono Edy Syam menjawab jika 6 tahun itu tetap berat bagi Supriyono.
Ini juga langsung disela Supriyono. “Tapi Teman-teman tentu tahu posisi saya seperti apa disini,”katanya sambil pamit dari media.(sm)
Zola Sempat Sampaikan ke Pimpinan DPRD jika Tak Punya Uang Bayar Uang Ketok Palu
Sidang Elhelwi dkk Dimulai, Zola Didahulukan Diperiksa Karena Tiket Pulang Sudah Dipesan
Di Sidang Effendi Dkk, Apif Sebut Rekanan Tanpa Diminta Ada Yang Kasih Uang
Satu Hakim Berikan Dissenting Opinion Dalam Putusan Supriyono, Ini Alasannya
KPK Berikan Sinyal Seret Anggota DPRD lainnya, Jaksa: Putusan Hakim Jelas, Ada Pihak Lain






Gebrakan Awal 2026, UBR Jambi Luncurkan PMB dengan Literasi Keuangan, Ratusan Pelajar 'Serbu' Kampus



