Ternyata Zola Tidak Sidang di Jambi tapi di PN Jakarta Pusat



Selasa, 10 Juli 2018 - 11:44:23 WIB



Surat penunjukan
Surat penunjukan

JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli ternyata tidak disidang di Jambi.

Zola yang menjadi tersangka KPK pada kasus dugaan gratifikasi akan menjalani sidang di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Informasi yang berhasil dihimpun, surat penetapan sidang Zola yang akan disidangkan di Jakarta telah diterima oleh Pengadilan Tipikor Jambi pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi dari  Mahkamah Agung (MA).

Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat, saat dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan adanya informasi tersebut

"Benar terkait informasi tersebut, surat keputusan Ketua Mahkamah Agung telah kita terima. Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Makaroda, Selasa (10/7/18).

Terkait alasannya, Ia mengatakan pemutusan dan pemeriksaan perkara pidana atas terdakwa Zumi Zola tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas permintaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dari Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (KMA) tersebut nampak bahwa pemindahan adalah atas permintaan dari pihak KPK," ungkapnya.(jrn/sm)



Artikel Rekomendasi