JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli ternyata tidak disidang di Jambi.
Zola yang menjadi tersangka KPK pada kasus dugaan gratifikasi akan menjalani sidang di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Informasi yang berhasil dihimpun, surat penetapan sidang Zola yang akan disidangkan di Jakarta telah diterima oleh Pengadilan Tipikor Jambi pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi dari Mahkamah Agung (MA).
Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat, saat dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan adanya informasi tersebut
"Benar terkait informasi tersebut, surat keputusan Ketua Mahkamah Agung telah kita terima. Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Makaroda, Selasa (10/7/18).
Terkait alasannya, Ia mengatakan pemutusan dan pemeriksaan perkara pidana atas terdakwa Zumi Zola tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas permintaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (KMA) tersebut nampak bahwa pemindahan adalah atas permintaan dari pihak KPK," ungkapnya.(jrn/sm)
Ungkap Alasan Perpanjangan Penahanan Zola, KPK: Untuk Pendalaman OTT Pasca Sidang
Belum Juga Dilimpahkan, Masa Penahanan Zola Diperpanjang 30 Hari
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Supriyono: Alhamdulillah, Tapi...
Satu Hakim Berikan Dissenting Opinion Dalam Putusan Supriyono, Ini Alasannya
KPK Berikan Sinyal Seret Anggota DPRD lainnya, Jaksa: Putusan Hakim Jelas, Ada Pihak Lain
KPU Provinsi Jambi Buat Sayembara Jingle dan Maskot Pilkada Serentak 2024