JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Zumi Zola, Gubernur Jambi non aktif, sebagai tersangka. Kepastian ini diketahui setelah KPK mengumumkan secara resmi, Selasa (10/7/2018) sore. Sebelumnya Zola sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi bersama Arfan, Mantan Kadis PUPR.
Dalam kesempatan ini, KPK juga menerangkan perkembangan kasus ini. “Kasus ini bermula dari tertangkap tangannya SPO (Supriyono - anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019), EWM (Erwan Malik - Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi), ARN (Arfan - Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi) dan SAl (Saipudin - Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi) di Jambi dan Jakarta pada November 2017,” kata pimpinan KPK, Basaria Panjaitan dalam rilis KPK yang diterima jamberita.com
“Saat itu KPK mengamankan uang Rp 400 juta dari SPO selaku anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018. Uang tersebut ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018,” ujarnya lagi.
Terkait Zumi Zola, kata dia, sebelumnya KPK juga telah menetapkan sebagai tersangka. Zola baik secara bersama-sama dengan ARN (selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi) maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun jabatannya sebagal Gubernur Jambi periode 2016-2021.
“Selama proses penyidikan untuk dugaan gratifikasi tersebut, sampai saat ini penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ diduga menerima total Rp 49 Miliar selama periode 2016-2017,” katanya.
Oleh KPK keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(sm)
Tanya Alasan Zola Jadi Bupati dan Gubernur Karena Honor Artis Lebih Besar, Hakim: Kejar Fee Ya?
Untuk Kasus Suap dengan Tersangka Zola, KPK Akan Periksa 33 Saksi di Jambi Minggu Ini
Zola Tersangka di Kasus Suap RAPBD 2017-2018, KPK Bilang Ini Perannya
BREAKING NEWS: KPK Kembali Tetapkan Zola Sebagai Tersangka di Kasus Ini
Satu Orang DPO Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi Diamankan Polisi