JAMBERITA.COM- Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menyatakan penyesalannya atas perbuatannya memberi suap ke DPRD Jambi serta menerima gratifikasi. Sebagai bentuk penyesalannya, Mantan Ketua DPW PAN Provinsi Jambi sudah sudah mengembalikan beberapa barang yang disebut berkaitan dengan perkara yang menjeratnya. Salah satu yang dikembalikannya yaitu mobil Toyota Alphard.
Ia juga mengaku sudah mengembalikan uang yang dipakainya untuk umrah. Jaksa KPK awalnya menyebut total Rp 300 juta dipakai Zumi untuk umrah, tetapi Zumi mengaku hanya sebagian yang dikembalikannya. "Saya sudah kembalikan. Tapi saya terima memang ada selisih dikatakan penasihat hukum saya karena kurs berbeda," ujar Zola dikutip dari detik.com
Tiba-tiba majelis hakim memotong penjelasan Zumi. Hakim bertanya apakah Zumi siap memenuhi kekurangan pengembalian itu. "Di sini terdakwa bilang sudah dikembalikan semua namun Bu Jaksa bilang masih ada kekurangan, tapi kalau masih kurang apakah mau menutupi?" tanya hakim. "Iya pasti," jawab Zumi.
Selain itu, ada pengembalian lain yang dilakukan Zumi berupa jaket. Jaket itu disebutnya sebagai pemberian dari Asrul Pandapotan Sihotang yang menjadi salah satu orang kepercayaannya.
"Jaket Burberry," sebut Zumi.
Dalam perkara ini, Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.(*/sm)
Bersaksi di Sidang Suap Ketok Palu, Zumi Zola: Jika Tidak Saya Iyakan, RAPBD Jambi Tidak Disahkan
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Jadi Saksi Kasus Suap Rahima Cs
Tanya Alasan Zola Jadi Bupati dan Gubernur Karena Honor Artis Lebih Besar, Hakim: Kejar Fee Ya?
Ini Rincian Uang Yang Diakui Zumi Zola Sudah DIterima Selama Menjadi Gubernur