JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola sudah mengakui sejumlah uang yang diterimanya dari sejumlah kontraktor baik untuk kebutuhan pribadi maupun keluarganya.
"Kemarin saat pemeriksaan di penyidik, semua yang saya terima dan keluarga, saya akui semua," ujar Zumi saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2018), dikutip dari detik.
Majelis hakim kemudian membacakan sejumlah kebutuhan Zumi seperti tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya:
Zumi pun membenarkan BAP yang dibacakan majelis hakim tersebut. "Saya sampaikan untuk pribadi dan keluarga saya sudah akui," ucap Zumi.
Selain itu, dia menyebut uang untuk keperluan spanduk kampanye adiknya, Zumi Laza, karena diminta maju dalam pemilihan Wali Kota Jambi. Sedangkan Masnah Busro merupakan anggota timsesnya saat Pilgub Jambi.
"Memang untuk kampanye ada baliho dan adik saya, diajak maju Wali Kota Jambi, tolong bantu sampaikan, saya pesan itu ke Apif (Staf Khusus Gubernur Jambi). Kalau Masnah ini dulu bantu saya Pilgub di Jambi berhasil memenangkan saya, jadi saya ada utang budi," tutur Zumi.
Dalam perkara ini, Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat Gubernur Jambi.
Selain itu, Zumi Zola didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk memuluskan pengesahan rancangan perda APBD Jambi tahun 2017-2018.(*/sm)
Bersaksi di Sidang Suap Ketok Palu, Zumi Zola: Jika Tidak Saya Iyakan, RAPBD Jambi Tidak Disahkan
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Jadi Saksi Kasus Suap Rahima Cs
Zola Akui Dirinya Bersalah dan Sebut Uang Ketok Palu Sudah Ada Sejak Dulu
Tanyakan ke Zola Soal Kontraktor Pindahkan Kajati Purba, Hakim: Hebat Betul!
Jaksa Tanya Sebab Dodi Tinggalkan Jabatan Kadis PU, Zola Jawab Begini
Dorong Transparansi, KI Jambi Ajak Pengadilan Agama Se-Jambi Ikuti Monev Keterbukaan Informasi