JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola kembali menjalani persidangan. Kali ini agendanya sudah memasuki pemeriksaan terdakwa. Sidang digelar hari ini Senin (29/10/2018) di Pengadilan Tipikir, Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Yanto menanyakan soal informasi dari salah satu anggota DPRD yang menyebutkan uang ketok palu sudah berlangsung lama.
Menjawab ini, Zola menjelaskan, bahwa uang ketok palu bukan hanya terjadi pada saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Jambi. Namun, uang ketok palu ini sudah ada sejak lama.
“Yang dipermasalahkan ini adalah uang ketok palu tahun 2018 yang disahkan pada 2017. Saya tegaskan, bahwa permintaan ini bukan hanya di tahun itu saja, tahun pertama jadi Gubernur tekanan sudah ada. Malahan tambah besar di tahun kedua (sebagai Gubernur),” katanya.
Zola menambahkan, salah seorang saksi di persidangan sebelumnya, Maeloeddin juga menyampaikan, bahwa uang ketok palu ini sudah ada sejak lama. “Pak Maeloeddin mengatakan bahwa uang ketok palu ini sebelumnya lancar, kok zaman saya bermasalah. Memang saya berupaya untuk tidak memberikan, namun saya akui saya salah dan sebagai kepala daerah saya akui saya salah,” ungkap Zola.(jam/sm)
Bersaksi di Sidang Suap Ketok Palu, Zumi Zola: Jika Tidak Saya Iyakan, RAPBD Jambi Tidak Disahkan
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Jadi Saksi Kasus Suap Rahima Cs
Tanyakan ke Zola Soal Kontraktor Pindahkan Kajati Purba, Hakim: Hebat Betul!
Jaksa Tanya Sebab Dodi Tinggalkan Jabatan Kadis PU, Zola Jawab Begini
Dorong Transparansi, KI Jambi Ajak Pengadilan Agama Se-Jambi Ikuti Monev Keterbukaan Informasi