JAMBERITA.COM- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memutuskan Rahima, Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran dan Edmon, hukuman yang berbeda. Meski semua terdakwa terbukti bersalah menerima suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tatap Urasima Situngkir, hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan, beragendakan pembacaan putusan. Berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa (28/5/24).
Menurut majelis hakim, berdasarkan fakta persidangan terdakwa Rahima menerima uang Rp 200 juta, Mely Hairiya Rp 100 juta, Luhut Silaban Rp 200 juta, Mesran Rp 200 juta,
Edmon Rp 100 juta, dan M Khairil Rp 200 juta.
Dalam amar putusannya, terdakwa Rahima divonis 4 tahun 1 bulan, terdakwa Edmond 4 tahun 3 bulan, terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, Mesran dan M. Khairil divonis 4 tahun.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, M Khairil, dan Mesran masing-masing selama 4 tahun, Rahima 4 tahun 1 bulan, Edmon 4 tahun 3 bulan," kata ketua Majelis Hakim dalam amar putusan.
Selain itu, para terdakwa juga di jatuhkan pidana denda berupa uang senilai Rp 200 juta kepada masing-masing terdakwa, subsider 1 bulan penjara.
"Tiga, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Edmon dan M. Khairil masing-masing Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang tersebut dalam waktu satu bulan hingga putusan memiliki hukum tetap maka harta bendanya akan di sita oleh jaksa dan akan dilakukan lelang," lanjut majelis hakim.
Sementara itu setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, Jaksa KPK menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dan menghargai putusan majelis hakim, dan pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Kita mengapresiasi dimana hakim mengambil ahli dalam surat tuntutan kami. Dan putusan tadi kami akan pikir-pikir selama tujuh hari, dan kemudian tadi juga ada pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah para terdakwa menjalankan hukum ini," kata Jaksa KPK Joko Hermawan.
Lalu, tim kuasa hukum terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, Mesran dan Khairil menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim. Sementara itu tim kuasa hukum Rahima dan Edmon mereka menyatakan sikap pikir-pikir. (*)
Dorong Transparansi, KI Jambi Ajak Pengadilan Agama Se-Jambi Ikuti Monev Keterbukaan Informasi
Ketua KI Jambi ke KI Banten Perkuat Penyelesaian Sengketa, Taufiq: Disini 168 Kasus, Di Jambi ada 16
Ketua DPRD Dilantik Kamabicab Kota Jambi, KFA: Siap Ciptakan Generasi Muda Gemilang
Edmon Dituntut Paling Tinggi oleh Jaksa, Istri Mantan Gubernur Jambi 4 Tahun 5 Bulan
Parkir di SDN 125 Pijoan, Motor Milik Seorang Mahasiswi UNJA Lenyap hingga Lapor ke Polisi
Kejari Tetapkan "Bos" Hotel Golden Harvest TSK Dalam Kasus Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI
Dorong Transparansi, KI Jambi Ajak Pengadilan Agama Se-Jambi Ikuti Monev Keterbukaan Informasi