JAMBERITA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut istri mantan Gubernur Jambi yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Rahima pidana penjara selama 4 tahun 5 bulan.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis 2 Mei 2024, Jaksa KPK dalam amar tuntutan, menyatakan bahwa terdakwa Rahima dinyatakan bersalah serta turut terlibat dan menerima Uang Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 senilai Rp 200 juta.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tatap Urasima Situngkir, hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi. Kamis (2/5/24).
Selain Rahima, lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi juga turut disidangkan mereka yaitu Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran dan Edmon.
Berbeda dengan Rahima, Jaksa KPK juga menuntut kelima terdakwa lainnya dengan pidana penjara kepada terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran selama 4 tahun 3 bulan. Sementara untuk terdakwa Edmon dituntut pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan.
Selain pidana penjara Jaksa juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik ke enam terdakwa sejak putusan itu memiliki kekuatan yang tetap.
"Untuk terdakwa Edmon dan terdakwa M. Khairil kita berikan tambahan pidana uang pengganti, sebab mereka belum mengembalikan uang," kata Jaksa KPK Hidayar kepada awak media ini.
Terkait pidana uang pengganti, Jaksa KPK menyebutkan untuk terdakwa M. Khairil itu dirinya telah menerima uang suap ketok palu senilai Rp 200 juta, namun baru dikembalikan Rp 100 juta.
"Artinya kurang Rp 100 juta,itu yang kita tuntut di uang pengganti nya," jelasnya.
Sebagai informasi dalam suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 masing-masing terdakwa menerima uang dengan nominal berbeda-beda.
Sidang akan dilanjutkan pada Hari Senin 13 Mei 2024 dengan agenda Pledoi. (*)
Kadiv Yankum 'Turun Gunung' : Dari Pengasawan Idikasi Geografis hingga Racik Kopi Arabika Koerintji
Perkuat Sentra Kekayaan Intelektual : Kadiv Yankum dan Ketua STIE Sakti Alam Kerici Teken PKS
Perkuat Perlindungan KI UMKM, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng Polres Kerinci
Parkir di SDN 125 Pijoan, Motor Milik Seorang Mahasiswi UNJA Lenyap hingga Lapor ke Polisi
Kejari Tetapkan "Bos" Hotel Golden Harvest TSK Dalam Kasus Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI
Polisi Buru Satu Lagi Pelaku Perampokan hingga Uang Korban Bertebaran di Jalan
Kejati Jambi Teguhkan Komitmen Layani Masyarakat dengan Integritas di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66



