Kejari Tetapkan "Bos" Hotel Golden Harvest TSK Dalam Kasus Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI



Rabu, 24 April 2024 - 00:05:49 WIB



Dokumentasi Kejaksaan.
Dokumentasi Kejaksaan.

JAMBERITA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sungai Penuh menetapkan dan melakukan penahanan diduga bos Hotel Golden Harvest Khusaeri terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun 2023.

"Itu tersangka Bos Hotel Golden Harvest," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany kepada jamberita.com, Selasa (23/4/2024).

Lebih jauh Lexy menjelaskan, ahwa Selasa 23 April 2024 pukul 15.00 wib di Kantor Kejari Sungai Penuh telah dilaksanakan penetapan tersangka dan penahanan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kota Sungai Penuh Tahun 2023.

"Bahwa yang bersangkutan dilakukan penyidikan berdasarkan Sprint Penyidikan nomor Print -456/L.5.13/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April 2024. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor : Print- 455/L.5.13/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April 2024," ujarnya.

Adapun identitas dari tersangka yang ditetapkan adalah KHUSAERI SEGER, SE bin ALI SEGER, TTL : BREBES/20 APRIL 1965 / 58 TAHUN Jenis Kelamin LAKI-LAKI, Tempat Tinggal : DESA KENALI ASAM BAWAH KECAMATAN KOTO BARU KOTA JAMBI PROVINSI JAMBI.

"Kasus posisi terhadap Dugaan Tipikor kegiatan penyimpangan/penyalahgunaan pengelolaan dana hibah KONI Kota Sungai Penuh, adalah pihak KONI Kota Sungai Penuh menerima Hibah dari Pemerintah daerah Kota Sungai Penuh Sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah)," ujarnya. 

Dana Hibah Sebesar Rp4 M tersebut digunakan untuk kegiatan Sekretariat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan rincian, Honorarium sebesar Rp.246.600.000, Belanja Barang dan Jasa Sekretariat KONI sebesar Rp.253.400.000.

"PORPROV 2023 sebesar Rp.2.580.773.600, dengan rincian, Belanja Training center dan belanja perlengkapan kontingen sebesar Rp.69.400.000, operasional Porprov 2023 Rp.2.507.873.600, Belanja Modal Rp.3.500.000, Pembinaan Peralatan Akomodasi Cabor dan Porprov 2023 sebesar Rp.719.226.400," ungkapnya. 

Berdasarkan perhitungan dari BPKP Provinsi Jambi terdapat kerugian keuangan negara atas pengelolaan dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun 2023 sebesar Rp 779.604.000,00. Dimana tersangka KHUSAERI SEGER, SE bin ALI SEGER k diduga melanggar Primair Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.

"Selanjutnya Tersangka KHUSAERI SEGER, SE bin ALI SEGER langsung dilakukan Penahanan selama 20 hari kedepan mulai dari 23 April 2024 sampai dengan 12 Mei 2024 dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-457/L.5.13/Fd.1/04/2024," tegasnya. Setelah penetapan dan penahanan tersangka langsung dibawa oleh petugas pengawalan ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh.(afm)





Artikel Rekomendasi