JAMBERITA.COM- Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi. Ia juga meminta masyarakat dapat mengingatkan pemerintah jika melakukan pelanggaran hukum terutama tindakan korupsi.
Pasalnya, diakui Fachrori sebagai pejabat pemerintah sering mendapatkan godaan dan kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi terutama tawaran fee dari proyek perusahaan.
“Saya juga sering mendapatkan godaan untuk mendapatkan gratifikasi dari pengusaha, untuk itu saya meminta bantuan kepada seluruh pejabat Pemerintah Provinsi Jambi, ASN, dan masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen mencegah tindakan korupsi, bantu kami, ingatkan kami jika melakukan pelanggaran hukum,” katanya usai menghadiri Pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi di ruang pola Kantor Gubernur, Jum'at (6/7/2018).
Selanjutnya Fachrori menyatakan bahwa reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan telah ditetapkan menjadi prioritas utama baik di tingkat nasional maupun di daerah. Untuk itu ide dasar pembentukan Komite Advokasi Daerah adalah perlunya wadah dialog antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk dialog publik privat dalam membahas isu isu strategis.
"Dengan membentuk komite advokasi ini diharapkan pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan koprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif,” terangnya.
Koordinator Wilayah II Sumatera Korsupgah Tindak Pidana Korupsi KPK RI Adliansyah Malik Nasution menyatakan pihaknya terus melakukan upaya pemberdayaan dengan mendorong semangat antikorupsi yang melibatkan aktor-aktor di sektor swasta.
Langkah itu dilakukan dengan menginisiasi Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi untuk pelaku usaha dan regulator di daerah.
“Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk gerakan bagi pembangunan dan peningkatan integritas di sektor swasta yang mengacu pada PROFIT yaitu Profesional Integritas," terangnya.
Yang menjadi fokus utama yaitu pembangunan komitmen di sektor pelayanan publik yang dalam mendukung percepatan berusaha sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. "Dalam hal ini Komitesi Advokasi Daerah (KAD) dibentuk sebagai wadah komunikasi untuk menghentikan praktik suap di daerah melalui usulan perbaikan di dunia usaha,” pungkasnya.(afm)
Ada Perizinan Pakai Embel-embel, KPK: Laporkan, Kita Selesaikan
Korsupgah KPK Singgung Ribut ULP dan LPJK sampai dengan Gelar Konfrensi Pers
Kenaikan Pangkat Kapolda Jambi Masih Menunggu SK Presiden RI
Kesal Kadisdik hanya Diwakili Staf, Fachrori: Ngapo, Takut BPK Yo?
Pantau Rencana Aksi, KPK Lakukan Monitoring dan Evaluasi untuk Batanghari dan Muaro Jambi
Bayu Anugerah Soroti Bahaya Multitafsir Definisi Advokat dalam KUHAP Baru



