JAMBERITA.COM, BUNGO - Meski terus diberantas, pengedaran Narkoba di Bungo tetap menggila.
Polres Bungo dan jajaran berkali-kali mengamankan para pelaku. Akan tetapi hal itu tak membuat pelaku lainnya jera.
Kali ini, Polsek Kecamatan Limbur Mengkuang berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, berikut barang bukti.
Pelaku yang ditangkap yakni Rafi Pratama (20) warga Desa Tanjung Bungo RT. 01 Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.
Sayangnya dalam penggerebekan ini satu pelaku atas nama Sap (40) warga Desa Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang, berhasil lolos dari kejaran petugas.
Sementara TKP penangkapan pelaku Rafi di area perkebunan sawit PT MTL bertempat di Desa Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 4 bungkus plastik bening kecil terdiri dari 2 bungkus plastik berisi, 1 bungkus bekas pakai, 2 buah alat hisap, 4 buah korek api, uang Rp 16 ribu serta 1 unit Sepeda Motor ( SPM ) Honda Verza BA 2460 YQ warna hitam.
Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang, Ipda Adha Fristanto membenarkan pengamanan pelaku Narkoba berikut barang bukti.
"Mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota kita serta tim gabungan langsung bergegas ke lokasi mengejar pelaku untuk diamankan, namun saat di lokasi satu pelaku berhasil melarikan diri. Saat ini masih dalam pengejaran petugas," ujar Ipda Adha Fristanto.
"Kita juga kerja sama dengan Polsek Bathin II Pelayang serta Satnarkoba Polres Bungo untuk mengejar pelaku yang kabur," ujarnya lagi.(rena)
Gebrakan 'Banteng' Senayan! Edi Boyong Proyek Belasan Miliar, Tangani Longsor Lubuk Landai di Bungo
Catat! Ini Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 untuk 11 kabupaten kota di Jambi
Erwan, Saipudin dan Arfan Disebut Pemeran Pembantu, Pengacara: Siapa Aktor Utamanya ?


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



