JAMBERITA.COM - Ketiga terdakwa kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, Erwan Malik, Saipudin dan Arfan mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut KPK sore ini, Rabu (4/4/2018).
Ketiganya dituntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. Ketiganya dinilai KPK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Menanggapi tuntutan ini, Sri Hayani, Pengacara Saipudin mengaku kecewa dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan tersebut.
“Yang jelas kita sangat-sangat kecewa ya, kalau memang kita dianggap peran pembantu, peran utamanya mana? Kita merasa Jaksa KPK sendiri ragu terhadap tuntutannya, buktinya tuntutan klien kita disamakan, padahal peran masing-masing terdakwa berbeda,” kata Sri didampingi rekannya Marojan Simanjuntak, usai persidangan.
Ia mengatakan jika Saipuddin hanya pemeran pembantu maka seharusnya diketahui siapa pemeran utamanya. “Harus dibuktikan pameran utamanya siapa?” katanya lagi.
Dia menyebut, dipledoi nanti mereka akan menyampaikan keberatannya, apalagi dari awal sidang ia melihat masing-masing terdakwa beda peran, “Tapi jika kita lihat hasilnya hari ini, kita merasa Jaksa ragu dengan tuntutannya, gitu aja. Kalau kita kenanya di pasal 55 peran pembantu berarti ada pameran utama, harus ada sprindik baru,” ujarnya.
“Masa iya ada pameran pembantu tidak ada pameran utama, dalam film ada pameran utama donk. Menurut kita tuntutannya terlalu tinggi, seharusnya sesuai dengan peran dan pertanggungjawaban masing-masing,” tutupnya.(sm)
Giliran Pejabat PUPR dan Pengusaha Ini Diperiksa KPK Hari ini
Soal Indikasi Keterangan Palsu di Sidang Uang Ketok Palu, Ini Jawaban KPK
BREAKING NEWS: Kasus Suap RAPBD, Erwan, Saipudin dan Arfan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Surat Tuntutan Terdakwa Erwan, Saipudin dan Arfan 400 Halaman
Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur



