JAMBERITA.COM- Mantan Plt Sekda, Erwan Malik dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 ditambah denda 100 juta subsider 3 bulan. Tuntutan dibacakan Jaksa KPK sore ini, Rabu (4/4/2018) di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam tuntutannya, jaksa KPK menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan pertama yakni pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Menanggapi hal ini, Erwan hanya bisa pasrah. “Ini berat,” katanya sambil memeluk keluarganya yang terlihat menemuinya usai persidangan.
Selain Erwan, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman yang sama, yakni 2 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Saat ditanyai hakim usai jaksa membacakan tuntutan, Erwan Malik, Saipudin, dan Arpan, kompak menyatakan akan menyampaikan pembelaan. "Kami akan menyampaikan pembelakaan melalui kuasa hukum," ujar Saipudin.
Setelah mendengarkan tanggapan dari terdakwa, ketua majelis hakim, Badrun Zaini, lantas menutup persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 16 April 2018 nanti dengan agenda penyampaian pembelaan dari pihak terdakwa.(sm)
Giliran Pejabat PUPR dan Pengusaha Ini Diperiksa KPK Hari ini
Soal Indikasi Keterangan Palsu di Sidang Uang Ketok Palu, Ini Jawaban KPK
Erwan, Saipudin dan Arfan Disebut Pemeran Pembantu, Pengacara: Siapa Aktor Utamanya ?
BREAKING NEWS: Kasus Suap RAPBD, Erwan, Saipudin dan Arfan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Surat Tuntutan Terdakwa Erwan, Saipudin dan Arfan 400 Halaman
Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur



