JAMBERITA.COM- Kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 sudah sampai pada tahap penuntutan. Dimana, tiga terdakwa Erwan Malik, Saipudin dan Arpan telah dituntuk JU KPK dengan 2,6 tahun penjara. Sementara terdakwa Supriyono akan menjalani sidang perdana hari ini, Rabu (11/4).
Yang menarik, ada instruksi hakim dalam sidang terhadap 4 Anggota DPRD Provinsi Jambi saat memberikan keterangan diduga memberikan kesaksikan palsu.
Lalu apa tindakan KPK? Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah yang ditemui jamberita.com di Gedung mengatakan jika KPK tidak akan tergantung hanya pada keterangan atau pengakuan.
“Gini KPK tu terbiasa ya menghadapi pihak-pihak yang tidak mengaku sejak awal dan kami pun tidak bergantung pada pengakuan, atau bantahan atau bahkan informasi lain yang diucapkan oleh saksi-saksi. Oleh karena itulah, kami akan melihat kesesuaian dengan bukti yang lain,” kata Febri.
“Misalnya ya, ada tersangka yang mengaku atau tidak mengaku itu tidak akan mempengaruhi kita dalam melakukan penyidikan,” katanya lagi. (Sm)
Giliran Pejabat PUPR dan Pengusaha Ini Diperiksa KPK Hari ini
Erwan, Saipudin dan Arfan Disebut Pemeran Pembantu, Pengacara: Siapa Aktor Utamanya ?
Ini Kabar Terbaru Dari Zola dari Rutan KPK, Pengacara: Beliau Tegar
Zola Diminta Terbuka, KPK: Ini Akan Menjadi Alasan yang Meringankan
Pasca Lebaran SAH Fokus Agenda Legislasi Dan Program Kerja Aspirasi Dapil