Zola Diminta Terbuka, KPK: Ini Akan Menjadi Alasan yang Meringankan



Selasa, 10 April 2018 - 16:53:54 WIB



Zola saat keluar dari Gedung KPK
Zola saat keluar dari Gedung KPK

JAMBERITA.COM- KPK meminta Gubernur Jambi Zumi Zola bisa memberikan memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik KPK dalam kasus dugaan gratifikasi.

Kepala Biro Humas KPK, Febria Diansyah mengatakan dengan penahanan ini diharapkan Zumi Zola bisa bersikap kooperatif. “Tidak tertutup kemungkinan sebagai salah satu hak tersangka jika menyampaikan secara terbuka fakta-fakta, apa adanya kepada penyidik, tentu akan kita pertimbangkan sebagai alasan yang meringankan ataupun alasan memberatkan kalau terjadi sebaliknya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah usai penahanan Zumi Zola di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin malam  (9/4/2018).

Febri mengatakan KPK sudah memiliki bukti lebih kuat terkait perbuatan yang disangkakan kepada Zumi. Hal itu juga menjadi salah satu alasan penahanan Zumi.

"Penahanan dilakukan jika sudah terpenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP. Selain ada alasan objektif dan subjektif yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana. Jadi bukti yang didapat jauh lebih kuat hingga kami akan teruskan sampai tahap berikutnya," kata Febri.

Berdasarkan pantaua jamberita.com di Gedung KPK, Zola keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.00. Ia tak ada sedikitpun memberikan komentar saat dikerumuni media. dengan pengawalan ketat, Zola memasuki mobil yang sudah menunggu. Salah satu awak media yang menghadang di pintu depan juga tak memberikan jawaban.(sm)




Tagar:


Artikel Rekomendasi