Zola Ditahan KPK, PAN Hormati Azas Praduga Tak Bersalah



Senin, 09 April 2018 - 23:19:15 WIB



JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini (9/4/2018) resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola atas dugaan gratifikasi dana ketok palu sejumlah proyek APBD Provinsi Jambi.

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyatakan prihatin dengan kasus yang menimpa Zumi Zola.

Mengingat yang bersangkutan adalah kader muda yang berprestasi dan sekarang menjabat sebagai Ketua DPW PAN Jambi.

Eddy menegaskan PAN tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah dan yakin bahwa kebenaran akan terungkap dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Zumi Zola adalah kader taat hukum dan selama ini tidak pernah mangkir atau mencari alasan ketika mendapat panggilan KPK. Bahkan hari ini meski mendapat firasat akan ditahan, Zumi Zola tetap datang memenuhi panggilan KPK,” tambah Eddy.

PAN sebagai partai reformasi, menurut Eddy selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi. Ia juga mengimbau Kader PAN untuk menjaga marwah partai dan menghindari prilaku korupsi. "Jangankan berbuat, berpikir ke arah sanapun tidak boleh,” pungkasnya.(sm)




Tagar:


Artikel Rekomendasi