JAMBERITA.COM- Pengacara Erwan Malik, Lifa Malahanum kecewa terhadap KPK yang belum menjawab pengajuan Justice collaborator (JC) yang diajukan kliennya. Padahal dari terbukti dalam tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Erwan bukan pelaku utama.
“Kami tentu kecewa. Karena kelihatan di tuntutan. Posisi Klien kami dengan Saipuddin dan Arpan sama. Hukumannya juga sama. Artinya bukan pelaku utama. Kami akan jawab dalam pledoi kami soal ini. kenapa pengajuan JC kami belum direspon,” katanya.
Ia juga mempertanyakan soal analisis hukum yang disebut KPK jika kliennya sengaja melakukan suap ini agar posisi Sekdanya bisa defenitif. Apalagi sampai meminta pimpinan DPRD bertemu dengan Gubernur Jambi.
Padahal secara hukum dipastikan ini tidak bisa dilakukan. Karena pemilihan sekda dilakukan melalui proses lelang. Sementara nama sekda sendiri sudah diputuskan dan SKnya sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. “Bagaimana bisa merubah SK. Milih sekda harus lewat proses lelang. Sementara SKnya juga sudah ditandatangani Presiden,” kata Lifa.
Makanya, semua ini nantinya akan dijawabnya lewat pembelaan yang akan disampaikan dalam 16 April mendatang.(sm)
Giliran Pejabat PUPR dan Pengusaha Ini Diperiksa KPK Hari ini
Soal Indikasi Keterangan Palsu di Sidang Uang Ketok Palu, Ini Jawaban KPK
Erwan, Saipudin dan Arfan Disebut Pemeran Pembantu, Pengacara: Siapa Aktor Utamanya ?
BREAKING NEWS: Kasus Suap RAPBD, Erwan, Saipudin dan Arfan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Surat Tuntutan Terdakwa Erwan, Saipudin dan Arfan 400 Halaman
Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur



