JAMBERITA.COM - Tiga terdakwa dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, Erwan Malik, Saipudin dan Arfan mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sore ini Rabu (4/4/2018).
Pembacaan tuntutan sendiri molor karena pesawat yang ditumpangi ketiga jaksa delayed.
Sidang dimulai sekitar pukul 16.50 dan Jaksa mempersingkat pembacaan dakwaan. Pendahuluan, fakta persidangan dan hukum tidak dibacakan dan langsung ke analisis yuridis. "Ada 400 halaman, izin ada beberapa yang tidak dibacakan. Langsung ke analisis yuridis," katanya.(sm)
Giliran Pejabat PUPR dan Pengusaha Ini Diperiksa KPK Hari ini
Soal Indikasi Keterangan Palsu di Sidang Uang Ketok Palu, Ini Jawaban KPK
Erwan, Saipudin dan Arfan Disebut Pemeran Pembantu, Pengacara: Siapa Aktor Utamanya ?
PH Zola Ajukan Jadwal Ulang, KPK: Kemungkinan Diperiksa Minggu Depan
Batal Ke Tebo, Zola Langsung Bertolak ke Jakarta Penuhi Panggilan KPK